MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya resmi mengibarkan bendera perang terhadap keberadaan juru parkir (jukir) liar yang semakin meresahkan masyarakat. Langkah tegas ini merupakan respons cepat setelah manajemen menemukan indikasi praktik “jual beli” lahan parkir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Raya, Andi Ryan Adrianto, langsung menginstruksikan jajapannya untuk melakukan penataan total. Petugas akan menyisir seluruh titik rawan kemacetan dan pusat keramaian di Kota Daeng.
”Kami menemukan fakta di lapangan bahwa jumlah jukir bantu jauh lebih banyak daripada jukir resmi. Kondisi ini diduga kuat terjadi akibat adanya praktik jual beli lahan parkir oleh oknum tertentu,” tegas Andi Ryan saat memimpin rapat koordinasi bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) di Makassar, Senin (13/4/2026).
TRC Gelar Patroli Maraton dari Pagi hingga Malam
Untuk merespons keluhan masyarakat secara cepat, Andi Ryan memerintahkan TRC bersama Kasie TJU dan Kasie Penagihan Produksi untuk menggencarkan patroli rutin. Selanjutnya, tim gabungan ini akan mengawasi wilayah-wilayah rawan secara ketat, mulai dari pagi hingga malam hari.
Melalui patroli maraton ini, target utama petugas adalah menertibkan jukir liar yang tidak memiliki izin resmi. Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) yang membebani warga.
“Pihak kami tidak akan segan melakukan penindakan tegas bagi siapa pun yang terbukti melanggar aturan. Langkah ini murni untuk menciptakan ketertiban umum dan memberikan rasa nyaman bagi pengguna jasa parkir di Makassar,” tutur Andi Ryan.
Peringatan Keras dan 3 Aturan Wajib Jukir Resmi
Selain memburu pelanggar hukum, Perumda Parkir Makassar Raya juga memberikan peringatan keras kepada para jukir resmi agar tetap disiplin dalam bertugas.
Kemudian, Andi Ryan menekankan tiga poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh jukir resmi di lapangan:
-
Atribut Lengkap: Jukir wajib menggunakan rompi dan ID Card resmi selama bertugas.
-
Karcis Parkir: Jukir harus memberikan karcis resmi kepada warga pada setiap transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.
-
Pelayanan Santun: Jukir wajib memberikan pelayanan yang ramah dan sopan tanpa mengganggu arus lalu lintas.
Akhirnya, melalui pengawasan yang lebih ketat ini, Perumda Parkir Makassar Raya optimistis tata kelola parkir di Kota Makassar akan menjadi lebih transparan. Bahkan, langkah berani ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif yang besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. (*)
Comment