Utamakan Warga Lokal, Perumda Parkir Usul Jukir di Makassar Wajib Ber-KTP Makassar

Utamakan Warga Lokal, Perumda Parkir Usul Jukir di Makassar Wajib Ber-KTP Makassar

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengusulkan kebijakan baru terkait penataan juru parkir (jukir) di Kota Makassar. Pria yang akrab dengan sapaan ARA ini meminta agar ke depan seluruh jukir yang bertugas di wilayah kecamatan dan kelurahan wajib memiliki KTP Kota Makassar.

Ia menyampaikan usulan strategis tersebut langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, A Zulkifli Nanda. Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah daerah dalam menata sistem parkir sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal.

“Ke depan kami mengusulkan agar juru parkir yang bertugas di Kota Makassar wajib ber-KTP Makassar. Kebijakan ini juga bertujuan membuka lapangan kerja bagi pemuda-pemuda di setiap kelurahan,” ujar Adi Rasyid Ali yang saat itu didampingi Direktur Operasional, Andi Ryan Adrianto, Rabu (22/4/2026).

Menurut Adi, langkah tersebut sangat sejalan dengan program pemerintah pusat maupun daerah dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa profesi juru parkir saat ini tidak boleh lagi dipandang sebelah mata oleh publik. Sebaliknya, pekerjaan tersebut telah menjelma menjadi profesi yang layak karena mampu memberikan penghasilan yang menjanjikan.

“Dulu mungkin orang menganggapnya bukan profesi yang baik, tetapi sekarang menjadi jukir adalah pekerjaan yang mulia dan bisa menghasilkan,” jelas Adi.

Wajib Kantongi Rekomendasi Camat dan Lurah

Selain syarat kependudukan, Perumda Parkir Makassar Raya juga mendorong adanya rekomendasi resmi dari pihak kecamatan dan kelurahan bagi setiap jukir yang akan bertugas. Ketentuan ini sangat penting untuk mendukung akurasi pendataan serta memperkuat aspek keamanan di lapangan.

“Pihak kecamatan dan kelurahan harus mengenali secara jelas siapa jukir yang bekerja di wilayahnya. Hal ini sangat krusial untuk pendataan dan stabilitas keamanan,” tegas Adi.

Lebih lanjut, Adi mengungkapkan fakta bahwa saat ini masih banyak jukir di Makassar yang berasal dari luar daerah dan tidak mengantongi KTP Makassar. Kondisi tersebut tentu memicu perhatian serius dari manajemen karena masih banyak warga lokal Makassar yang membutuhkan pekerjaan untuk menyambung hidup.

“Kebijakan ini bukan untuk merugikan pihak tertentu, melainkan kita ingin memprioritaskan masyarakat kita sendiri yang belum memiliki pekerjaan,” tambahnya.

Dorong Penyerahan Fasos-Fasum Terbengkalai

Di sisi lain, Perumda Parkir Makassar Raya menekankan pentingnya dukungan regulasi yang kuat namun tetap fleksibel. Hal ini mengingat status perusahaan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pelayanan publik, penataan tata ruang, dan peningkatan pendapatan daerah.

Tidak hanya masalah jukir, Adi Rasyid Ali juga menyoroti banyaknya fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah kota. Padahal, lahan-lahan tersebut memiliki potensi besar jika pemerintah memanfaatkannya sebagai kawasan parkir resmi.

“Banyak fasos-fasum yang seharusnya sudah diserahkan kepada Pemkot, bahkan ada yang sudah tertunda hingga puluhan tahun. Pemerintah harus segera menindaklanjuti masalah ini,” ungkap Adi.

Oleh karena itu, Perumda Parkir Makassar Raya menyatakan kesiapan penuh untuk berkolaborasi dengan pemerintah kota dalam mengambil langkah strategis. Kerja sama ini diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan parkir sekaligus melejitkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. (*)


Comment