BPOM Temukan 287 Item Produk Tanpa Izin Edar di Tangerang, Mayoritas Kosmetik Impor

BPOM Temukan 287 Item Produk Tanpa Izin Edar di Tangerang, Mayoritas Kosmetik Impor

TANGERANG, BERITA-SULSEL.COM — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., memimpin langsung aksi tegas penggerebekan gudang penyimpanan produk ilegal. Petugas membongkar peredaran suplemen kesehatan, obat bahan alam, dan kosmetik impor tanpa izin edar di Kabupaten Tangerang, Banten. Oleh karena itu, langkah ini menjadi bukti nyata komitmen BPOM dalam melindungi masyarakat dari bahaya produk berbahaya.

Dalam pemeriksaan marathon pada Senin (29/9/2026), tim gabungan menyita sebanyak 459.591 pieces produk. Total nilai ekonomi dari barang bukti tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp25,1 miliar.

Gudang Tersembunyi Berisi Ratusan Ribu Produk Ilegal

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa lokasi penindakan merupakan gudang tak terdaftar seluas 640 meter persegi di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji. Tempat ini berfungsi sebagai pusat penampungan barang sebelum pelaku mendistribusikan produk melalui e-commerce.

BPOM mengamankan dua kategori utama barang bukti dari lokasi tersebut:

  • Obat Bahan Alam dan Suplemen: 44 item (23.532 pieces) bernilai Rp6,11 miliar.

  • Kosmetik Tanpa Izin Edar/Palsu: 243 item (436.059 pieces) bernilai Rp18,99 miliar.

Sebagian besar barang haram ini merupakan produk impor asal Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia. Pelaku mendatangkan barang secara ilegal menggunakan jasa forwarder umum tanpa dokumen resmi.

“Tidak boleh ada ruang bagi peredaran produk ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Produk tanpa izin edar tidak melalui evaluasi BPOM, sehingga keamanan dan mutunya tidak terjamin,” tegas Taruna Ikrar saat konferensi pers di Tangerang, Selasa (30/9/2026).

Berawal dari Cyber Profiling Toko Online

Pengungkapan kasus besar ini bermula dari penelusuran tim siber terhadap akun toko daring Youthvita Shop di platform Shopee. Dari akun tersebut, petugas menemukan indikasi penjualan suplemen tanpa izin edar yang diduga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Bahkan, akumulasi transaksi akun ini diperkirakan mencapai Rp3,697 miliar.

Selanjutnya, Balai POM di Tangerang melakukan pengintaian sejak 16 September 2026. Petugas mendapati pola operasional gudang yang sangat tertutup. Pelaku hanya membuka pintu utama pada pukul 16.00–17.00 WIB saat pihak kurir ekspedisi mengambil paket.

Pada 29 September 2026, tim gabungan langsung menyerbu lokasi. Di gudang tersebut, petugas menyita ribuan suplemen populer seperti Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, D3K2, dan Calcium Magnesium Zinc. Selain itu, petugas menyita produk kosmetik seperti Sun Cream Purple, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, hingga First Spray Serum.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

BPOM telah menghentikan seluruh aktivitas gudang dan mengamankan sampel untuk uji laboratorium. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM mengarahkan dugaan pelanggaran pada Pasal 138 ayat (2) juncto Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Akibat tindakan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Selain menindak gudang, BPOM berjanji menelusuri rantai pasok hingga ke akar-akarnya, mulai dari pemasok utama, pemilik akun e-commerce, hingga pihak forwarder.

Di akhir keterangannya, Taruna Ikrar mengimbau warga agar selalu waspada dan menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kesehatan maupun kecantikan.


Comment