MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Perumda Parkir Makassar Raya menegaskan bahwa pengelolaan parkir tepi jalan umum di sekitar kawasan Pasar Butung wajib mengacu pada regulasi hukum yang berlaku. Langkah ini sangat penting karena batas geografis maupun klaim radius kawasan tidak bisa menjadi dasar utama penentuan kewenangan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul, menyampaikan penegasan ini untuk meluruskan perbedaan pandangan dengan Perumda Pasar Makassar Raya. Menurutnya, publik harus memahami pembagian tugas kedua BUMD secara jernih, terutama untuk lokasi parkir di ruas jalan umum luar kawasan fisik pasar.
Asrul menjelaskan bahwa Perumda Parkir Makassar Raya memiliki dasar hukum yang sangat kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2021. Selain itu, aturan ini berjalan selaras dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
“Masyarakat dan pengelola harus membedakan secara tegas antara fasilitas parkir dalam pasar dengan parkir tepi jalan umum. Oleh karena itu, batasan kawasan pasar tidak boleh ditafsirkan sebagai kewenangan mutlak untuk menguasai seluruh jalan umum,” ujar Asrul.
Radius 100 Meter Bukan Dasar Tunggal
Menanggapi argumen mengenai aturan radius 100 meter, Asrul menilai indikator geografis tersebut tidak otomatis memberikan hak penguasaan lahan parkir jalan umum. Sebaliknya, penetapan fungsi jalan dan status resmi lokasi perparkiran tetap menjadi acuan utama.
Ia tidak menampik bahwa Pasal 9 Perda Nomor 4 Tahun 2021 mengatur perparkiran internal pasar. Namun, aturan tersebut tentu tidak memuat kewenangan tanpa batas hingga mencakup seluruh jalan umum di luar bangunan pasar.
“Kalaupun regulasi pasar menyebutkan radius 100 meter, hal itu bukan berarti seluruh jalan umum otomatis berpindah kewenangan. Sebab, ada perbedaan mendasar antara kawasan pelayanan pasar dan pengelolaan parkir tepi jalan umum,” tambahnya.
Regulasi Memisahkan Jenis Pelayanan
Lebih lanjut, Asrul menunjuk Pasal 77 Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang memisahkan secara eksplisit antara retribusi pelayanan parkir jalan umum dan retribusi pasar. Oleh sebab itu, pemisahan normatif ini menjadi kunci utama dalam pembagian tugas antar-BUMD Makassar.
“Regulasi daerah sudah membedakan kedua jenis pelayanan tersebut secara tegas. akibatnya, kita tidak bisa menyamakan objek retribusi hanya karena lokasinya berdekatan,” jelasnya.
Selain itu, Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perhubungan makin memperkuat kerangka hukum operasional perparkiran di Kota Makassar.
Mengutamakan Kepastian Hukum dan Akuntabilitas
Asrul mengingatkan bahwa polemik pengelolaan parkir Pasar Butung tidak boleh memicu perdebatan klaim wilayah. Oleh karena itu, hal terpenting saat ini adalah memastikan setiap pemungutan tarif parkir memiliki legimitasi serta mekanisme pertanggungjawaban penerimaan daerah yang transparan.
“Ini bukan masalah siapa yang paling dekat dengan lokasi pasar, melainkan siapa yang memegang izin dan perintah undang-undang. Jika lokasi tersebut merupakan parkir tepi jalan umum yang sah, maka semua pihak harus menghormati kewenangan tersebut,” tegas Asrul.
Ia juga menekankan bahwa dualisme pengelolaan sangat rawan memicu konflik operasional dan merugikan pendapatan daerah. Jika ada penyesuaian aturan, maka semua pihak wajib melaluinya lewat mekanisme resmi Pemerintah Kota Makassar.
“Kepastian hukum adalah fondasi utama agar pelayanan berjalan tertib, masyarakat merasa aman, dan penerimaan daerah tercatat secara akuntabel,” tutup Asrul.
Comment