GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Pelakaanaan kegiatan pengadaan jaringan internet di hampir semua desa di Kabupaten Gowa senilai Rp 86.970.000 disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Pasalnya, pembelian jaringan internet tersebut ditengarai anggaranya di mark up.
“Kuat dugaan pengadaan jaringan internet desa yang dibiayai oleh dana desa telah menjadi ajang korupsi karena anggarannya sangat besar dengan harga kurang lebih Rp 86.970.000 perdesa ” Kata Sahid Siriwa, salah satu anggota BPD di Kecamatan Bontonompo, Rabu, (9/9/2020)
Sahid Siriwa yang juga salah satu jurnalis senior didaerah ini, meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan pengusutan atas penggunaan dana desa yang ditengarai sarat konspirasi antara pemerintah desa dengan pihak penyedia layanan.
“Kami berharap aparat hukum melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa yang telah bergulir selama ini, khususnya belanja pengadaan internet desa yang diduga kemahalan, Selain ada indikator penyelewengan dana desa, penggunaan dana desa juga kerap diintervensi oleh leading sektor terkait,” Sahid Siriwa.
Beberapa kepala desa di Kecamatan Bontonompo yang dikonfirmasi terkait pengadaan jaringan internet desa membenarkan hal tersebut, hanya saja menurut para kepala desa, proyek pengadaan jaringan internet desa dipihak ketigakan.
“Harga pengadaan internet itu sebesar Rp 86 juta per desa selain rangkaian wifi, jaringan tersebut juga memilki tower sepanjang kurang lebih 30 Meter,” Kata Ridwan Ghani Dg Romo, Kades Bontolangkasa.
Terpisah, Direktur CV Prima Mandiri Sejahtera, Syarifuddin yang dikonfirmasi via selularnya mengaku pengadaan internet di desa-desa ini berawal dari komunikasi yang dibangun antara pihaknya dengan para kepala desa tanpa melibatkan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
“Kegiatan pengadaan jaringan internet desa yang kami laksanakan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan pihak Pemkab Gowa dalam hal ini Dinas PMD. Kegiatan ini murni lahir dari lobi-lobi yang kami lakukan langsung ke para kepala desa yang kemudian lahir kesepakatan diantara kami untuk mengadakan pemasangan jaringan internet desa ini,” kata Syarifuddin.
Ia juga menampik jika dikatakan anggaran pengadaan jaringan internet ini di mark up. “Tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa anggarannya di mark up. Karena profosal penawaran yang kita masukkan tidak langsung diiyakan tapi melalui beberapa penawaran dari pihak desa yang akhirnya disepakati diangka Rp86 juta lebih itu,” jelas Syarifuddin seraya menambahkan kalau dirinya tidak mengetahui anggaran yang dipakai untuk membiayai jaringan internet ini apakah bersumber dari dana desa yang berasal dari pemerintah pusat atau alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD. (an).
Comment