BONE, BERITA-SULSEL.COM – Ada Gula Ada Semut, mungkin itulah pepatah yang tepat untuk mengungkapkan betapa menggiurkannya dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diguyurkan Pemerintah Pusat guna pemenuhan gizi masyarakat kalangan bawah.
Bagi-bagi jatah pun tak terhindarkan ketika Pedoman Umum (Pedum) tak lagi jadi dasar aturan mulai dari perekrutan agen e-Warong, TKSK hingga supplier. Menurut HF, pegawai Dinsos Bone, e-Warong dapat untung hingga Rp15 ribu per KPM yang seharusnya hanya boleh mengambil keuntungan Rp2500.
Baca Juga : Ungkap “Hantu” BPNT, APBM Bone Desak DPRD Provinsi Gelar Audiens
HF mengungkapkan kalau semua pelanggaran Pedum ini dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial, Andi Promal Pawi, yang nekad memasukkan supplier tanpa modal hingga kesulitan menyiapkan stok bahan pangan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Pendamping yang terpaksa cari beras karena itu supplier tidak ada uangnya, pernah ada yang punya modal, banyak mobil truknya tapi bukan itu yang diterima karena itu tidak bisa diatur,” ungkap HF.
Jika secara aturan, kebutuhan KPM harus disiapkan e-Warong dan e-Warong berhak memilih supplier untuk pemenuhan stok sembako, sedangkan TKSK hanya melakukan pendampingan saat KPM berbelanja gunakan ATM yang telah terisi otomatis melalui bank penyalur, yakni Bank Mandiri.
Komisi IV DPRD Bone yang membidangi Dinsos sampai detik ini masih berdiam diri meskipun kisruh BPNT terjadi di lapangan dimana supplier dan pendamping/TKSK saling berebut lahan penyaluran sembako.
“Komisi IV minta sama Kepala Dinas, kalau tidak ribut, adiknya pak Sekda, Andi Ari, dia yang pertama, Lilo juga,” ujar HF. (eka)
Comment