
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Setelah melalui proses panjang, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Makassar akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Pengesahan melalui rapat paripurna yang berlangsung di kantor DPRD Makassar, Kamis (21/7/2016).
Pimpinan Pansus Ranperda ASI Ekslusif, Yenni Rahman dari Fraksi PKS dalam laporan mengucapkan terima kasih kepada pihak eksekutif dalam hal ini, Pemkot Makassar, jajaran Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Sulawesi Selatan, para stakeholder serta akademisi atas kerjasama dalam rangka penyempurnaan naskah Ranperda ASI Ekslusif.
Yenni berharap, pasca penetapannya, Perda ASI Ekslusif dapat terimplementasi dengan baik di masyarakat. Adapun aturan yang termuat dalam Perda ASI ini diantaranya, adanya fasilitas Ruang Laktasi yang wajib disediakan setiap instansi pemerintah maupun pihak swasta.
“Dalam mengoptimalkan perda ini, kami Pansus meminta pemerintah kota mendesak dunia usaha dan industri penyelenggara tempat kerja dan sarana umum lainnya untuk segera menyediakan Ruang Laktasi bagi ibu menyusui,” pinta Yenni.
Meski belum dapat diberlakukan secara langsung, namun Pansus berharap proses sosialisasi Perda ASI Eksklusif dilakukan secara berkesinambungan.
Adapun perda yang menjadi inisiatif DPRD Makassar ditetapkan juga dalam momentum Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli ini. (rilis)
Comment