Ditetapkan Sebagai Tersangka, Oknum Camat Cabul Soppeng Tetap Berkeliaran

ilustrasi
ilustrasi

SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan oleh Satreskrim Polres Soppeng, oknum camat di Kabupaten Soppeng berinisial MT belum ditahan.

MT adalah pelaku pencabulan terhadap MW (16), warga Pacongkang Desa Jampu yang juga pelajar salah satu sekolah SMA di Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng. Oknum camat ini tetap melenggang bebas, polisi tak melakkan penahanan.

Kapolres Soppeng AKBP Dodied Prasetyo Aji SIK mengatakan, meski telah dikenakan pasal perlindungan anak atas tindakan cabul yang dilakukanya serta ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tak melakukan penahanan dengan alasan tersangka kooperatif.

“Statusnya sudah tersangka, tapi perlu penambahan keterangan saksi dan ahli. Untuk itu kami tidak melakukan penahanan. Selain itu tersangka kooperatif selama proses penyidikan. Jika tidak kooperatif, dikhawatirkan menghilangkan dan merusak alat dan barang bukti, yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” jelasnya.

Baca Juga

Parah, Kepala Rutan Soppeng Ajak 17 Warga Binaanya Leburan ke Lejja

Aneh, Oknum Camat Cabuli Anak Dibawah Umur, Polisi di Soppeng Biarkan Pelaku Berkeliaran

Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Camat di Soppeng Terancam 7 Tahun Penjara

Sementara itu, Wakil Bupati Soppeng Supriansa mengatakan, jika memang korban sudah melapor, maka harus disertakan bukti, baru akan di berikan sanksi. Pasalnya, hingga saat ini dirinya belum menerima laporan soal camat bernisial MT berstatus tersangka.

“Nanti saya balik dari jakarta akan kami panggil lagi, saya belum dapat kabar jika camat tersebut tersangka. Jika korban sudah melapor di kepolisian, maka harus dibuktikan dulu perbuatannya baru di beri sanksi. Itu dilakukan jika terbukti,” jelasnya melalui pesan singkat, Selasa (20/9/2016).

Henrik


Comment