BONE, BERITA-SULSEL.COM– Seorang pengacara muda di Bone, Ashar Abdullah, resmi melaporkan pihak swalayan Karella Mart yang terletak di Kecamatan Mare Kabupaten Bone, Jumat (2/9/22) kemarin.
Ashar mengatakan laporan itu berawal ketika dirinya datang berbelanja ke Karella Mart dan diberi kembalian permen. Meskipun hal itu lumrah terjadi, namun Ashar merasa keberatan karena menurutnya itu melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan juga beberapa pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang.
“Saya belanja senilai Rp67.700 dan memberikan uang secara tunai senilai Rp100.000, tapi pihak kasir tanpa mengucapkan sepatah katapun, langsung memberikan kembalian Rp32.000 ditambah dengan permen 2 biji, padahal yang seharusnya saya terima Rp32.300”, tutur Ashar.
Ashar mengaku merasa ditipu dan haknya sebagai konsumen dikebiri oleh pihak swalayan sehingga memutuskan untuk melaporkan hal itu ke Polsek setempat.
“Untuk itu dalam LP tersebut saya memasukkan pasal 378 KUHP dan serta beberapa pasal yang sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan juga beberapa pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang. Saya serahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik mau menggunakan pasal yang memenuhi unsur dari laporan saya teresebut”, tambahnya.
Dibalik laporan tersebut, Ashar berharap kedepannya pihak swalayan atau retail modern di daerah, khususnya di Bone, lebih menghargai hak-hak konsumen Indonesia yang sudah diatur oleh perundang- undangan terlebih soal pengembalian transaksi jual beli menggunakan permen agar segera dihentikan. (eka)
Comment