
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Terkait dengan penanganan pengrusakan yang dilakukan oleh massa pengunjuk rasa dari Lembaga Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GERMAK) yang terjadi hari Jumat (23/9/2016) lalu di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Sulsel Jalan Metro Tanjung Bunga , Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menetapkan 5 orang tersangka yang diduga melakukan aksi demo anarkis tersebut.
Polrestabes Makassar mengeluarkan surat penetapan tersangka atas kasus pengrusakan sebuah kantor dinas Berdasarkan laporan polisi Polrestabes Makassar dengan nomor LP/2308/IX/2016 dan LP/2310/IX/3016 tanggal 23 September 2016 tentang aksi pengrusakan barang di jalan Metro Tanjung Bunga Makasssar dan Kantor Dinas Peternakan Provinsi Sulsel yang terjadi pada hari Jumat, (23/09/2016).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Burhanuddin HW mengungkapkan, hingga saat ini telah ditetapkan 5 orang tersangka dengan inisial AS alias KC, AM, G alias DS, JS dan AB selanjutnya terhadap MA telah dilakukan penahanan dan AS alias KC telah dijadikan DPO.
“Dari hasil introgasi, Peranan masing-masing tersangka skenario dari pimpinan aksi dan melakukan penghasutan agar para pengunjuk rasa melakukan aksi anarkis saat melakukan unjuk rasa,” Aku Burhanuddin HW di situs resmi Polrestabes Makassar Tribratanews. Kamis, (29/09/2016)
Sekedar diketahui, Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi di nahkodai oleh Kama Cappi yang sering melakukan aksi demonstrasi dengan menggunakan kuda miliknya sebagai ciri khas dirinya sebagai aktivis.(Dan)
Comment