GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Tahun ini, Kantor Pertanahan atau yang dulu dikenal dengan sebutan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa kembali mengenjot percepatan pendaftaran tanah di bumi berjuluk “Rewako” Gowa melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelindingkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) sejak tahun 2017 lalu.
Ketua Panitia PTSL yang juga Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Nasir Maudu menyebutkan untuk tahun ini pihaknya memperoleh kuota sebanyak 22.385 bidang.
Dari jumlah yang jadi target itu kata Nasir akan disebar pada 46 desa dan kelurahan di tujuh kecamatan, masing-masing, Kecamatan Somba Opu, Barombong, Pallangga, Bajeng, Bajeng Barat, Bomtomompo dan Bontonompo Selatan.
“Khusus untuk Somba Opu, kuota kita berikan sebanyak 6000 bidang dan berpeluang kita tambah menjadi 10 ribu lebih bidang,” kata H Nasir.
Dikatakan H Nasir, untuk mempercepat realisasi program PTSL di tujuh kecamatan itu, pihaknya saat ini sedang melakukan sosialisasi kemasyarakat. “Untuk sosialisasi ini kami mulai di Kecamatan Somba Opu. Dan Alhamdullilah, dari 14 Kelurahan yang ada di wilayah ini, tersisa dua kelurahan saja yakni Kelurahan Romangpolong dan Pa’cinongang yang belum kita sosialisasi. Insya hari Senin (6/2) kita sosialisasi di dua kelurahan itu,” ujarnya.
Menyinggung soal biaya yang dibebankan kepada masyarakat, H Nasir menyebutkan nilainya sebesar Rp250 ribu per bidang. Angka itu kata dia, tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.12 tahun 2021 tentang pembiayaan PTSL 9, redistribusi dan lintor (lintas sektor) .
Adapun yang dibiayai masih kata H Nasir dari yang dibayarkan itu, masing-masing untuk pengadaan materai, patok , surat-surat lainnya yang dibuat Kepala Desa (Kades) atau lurah serta biaya akomodasi dan operasional dalam rangka kelancaran proses sertifikasi itu melalui PTSL.
Ditegaskan juga bahwa biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk Badan Pertanahan Gowa sama sekali nihil alias gratis. Ia juga menambahkan pembayaran sebesar Rp250 itu selain diatur dalam Perbup juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri masing-masing, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Mendagri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Untuk itu, “Kami meminta kepada para Kades/Lurah hingga perangkatnya ke bawah untuk tidak sekali-kali memungut bayaran lebih dari yang sudah ditetapkan dalam Perbup dan SKB tiga menteri itu,” tegas H Nasir.
Pada kesempatan yang sama, H Nasir yang dikenal dekat dengan media ini juga menyampaikan realisasi program PTSL rahun 2022 lalu yang kuotanya mencapai 18 ribu bidang. Dari jumlah itu katanya, yang sudah dibagi ke masyarakat sudah mencapai 90an persen. “Yang sisanya karena penerima sertipikat tidak hadir saat petugas datang menyerahkan sertipikat itu,” kuncinya. (an).
Comment