
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Makassar terus membenahi pelayanannya kepada masyarakat. Hal ini seiring dengan dirubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai PP nomor 18 tahun 2016 yang saat ini ditetapkan Pemerintah pusat.
Hal ini juga diduga ditenggarai oleh kasus tangkap tangan oleh pihak kepolisian yang berhasil menangkap oknum Departemen Perhubungan (Dephub) Kota DKI Jakarta yang memuluskan masyarakat dalam mendapatkan ijasah pelaut. Selasa, (11/10/2016).
Untuk itu, berita-sulsel.com menanyakan ke Kabid Pelayanan Perizinan, M.Garibaldi tentang digenjotnya sistem pelayanan masyarakat yang hendak mengurus izin di Kantor Gabungan Dinas Makassar Jalan Urip Sumihardjo.
Kata Garibaldi, jika kedepan BPTPM berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Otomatis kata Opu sapaan akrabnya, stuktur organisasi dan nomenklatur pun berubah.
“Kalau nanti sudah jadi kantor dinas maka ada pelantikan pejabat baru juga,” akunya. Rabu, (12/10/2016)
Saat ditanya soal pelayanan masyarakat, Ia menegaskan, bahwa BPTPM Makassar sejak di pimpin oleh Taufiek Rachman sebagai Ka BPTPM semua pelayanan makin membaik lagi. Menurutnya, Ka BPTPM perintahkan jajarannya untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami himbau ke masyarakat bahwa perhitungan tarif bayarnya bukan di kantor BPTPM tetapi di Bank Sulsel, tetapi pembayaran itu setelah penetapan dinas teknis dan tertera jelas di berkas pemohon,” ungkapnya.
Saat ini BPTPM telah menerapkan sistem keterbukaan biaya dengan menampilkan biaya yang tercantum pada lembar permohonan izin.(Dan)
Comment