Proyek Prioritas Pemerintah PSEL di Makassar Terancam Batal

Proyek Prioritas Pemerintah PSEL di Makassar Terancam Batal

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Program pemerintah terkait pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tak terwujud atau batal.

Padahal, proyek tersebut menjadi target prioritas dari pemerintah pusat. Nilainya cukup besar. Pada Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) Pemilihan mitra KSPI Kota Makassar tahap prakualifikasi nilianya mencapai Rp3,2 triliun.

Namun, proyek yang masuk Program Strategis Nasional (PSN) tersebut terancam tak terwujud atau batal akibat beberapa kendala. Termasuk adanya kasus dugaan korupsi penyimpangan pembebasan lahan.

Kejari Makassar menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Drs Sabri (SB) selaku Kabag Tata Pemerintahan (saat itu) selaku PPTK, Muh Yarman AP (MY) selaku Camat Tamalanrea (saat itu), Iskandar Lewa (IL) selaku Lurah Tamalanrea Jaya (saat itu) dan Abdullah Syukur Dasman (ASD) penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan.

Kajari Makassar, Andi Sundari mengatakan, kasus dugaan korupsi penyimpangan pembebasan lahan Industri Pengelolaan Sampah Pemerintah Kota Makassar di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar TA. 2012, 2013, dan 2014.

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap 4 orang dikarenakan penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang sah,” kata Kajari Makassar, Andi Sundari, Jumat (3/11/2023).

Sebelumnya, beberapa polemik mengenai proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea yang dilansir dari detik sulsel.

Pertama, DPRD Makassar Minta Pemkot Ikut Aturan

Adi Rasyid Ali pun meminta Pemkot Makassar menunjuk lokasi proyek PSEL sesuai dengan aturan yang ada. Ia menyebut aturan tersebut merujuk TPA Antang, Kelurahan Tamangapa sebagai lokasinya.

“Kalau kami kan condong ke aturan saja. Kalau aturan menunjuk Tamangapa kenapa gak di situ saja gitu. Kecuali aturan dirubah semua mulai dari Perda diubah, Perwali dirubah, visi misi pun berubah, RPJMD juga berubah, yaudah kita rubah,” katanya.

Dia menyebut perubahan regulasi bukan urusan sederhana. Karena membutuhkan kajian kompleks meliputi lingkungan hingga dampak sosial masyarakat di wilayah lokasi proyek.

“Tidak segampang itu. Tentu banyak kajian, mulai amdalalin, lingkungan hidup, dampak sosial, semua harus dipikirkan. Jadi tidak semudah itu juga merubah. Kalau kita DPR kan menegakkan saja aturan,” imbuhnya.

Kedua, DLH Diminta Kaji Ulang Lokasi Proyek PSEL

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Makassar Nunung Dasniar juga menyoroti rencana lokasi pembangunan proyek PSEL tersebut. Nunung meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar mengkaji ulang lokasi pembangunannya.

“Mengacu pada Keppres tadi, kalau panitia memang sudah mengkaji ulang dan memasang PSEL ini akan dibangun di Tamalanrea-Biringkanaya, oke. Yang penting tidak merugikan warga kami,” kata Nunung dalam RDP pada Rabu (26/7) lalu.

Nunung menilai jika pembangunan proyek PSEL itu dilakukan di Tamalanrea-Biringkanaya, maka akan melanggar aturan. Dengan demikian, ia meminta DLH untuk mengkaji ulang rencana tersebut.

“Tapi kalau saya lihat dari Keppres itu sudah melanggar aturan dan sudah melanggar hukum. Jadi panitia tolong dikaji baik-baik lagi, terutama DLH,” sebutnya.

Ketiga, Warga Ancam Tutup TPA Antang

Warga yang menolak rencana pembangunan proyek PSEL di Tamalanrea menggelar unjuk rasa pada Senin (14/8) lalu. Mereka juga mengancam akan menutup TPA Antang sebagai bentuk protes.

“Kita tutup sampai proyek PSEL di tempatkan di tanah kami,” kata koordinator aksi Mursalim Tawang.

“Masa anu botto’ (bau sampah) ji selalu dikasihkan ki. Begitu ada yang bagus-bagus, mau dikasihkan orang lain. Ada apa itu?, ” tambahnya.

Keempat, Tim Penilai PSEL Sebut Lokasi Proyek Belum Ditetapkan

Sementara itu, Sekretaris Tim Penilai PSEL Iksan Latif mengungkap bahwa lokasi proyek belum ditetapkan. Ia mengaku bahwa dokumen terkait lokasi proyek PSEL masih bersifat rahasia.

“Tidak ada polemik sebenarnya. Jadi karena informasi ini belum bisa disampaikan kepada seluruh masyarakat, karena dokumennya masih rahasia. Belum ada penempatan (lokasi),” kata Iksan

Iksan juga menerangkan bahwa lokasi proyek PSEL di Kecamatan Tamalanrea tidak benar adanya. Sebab, dalam peraturan wali kota (perwali) sudah dijelaskan pembangunannya di TPA Tamangapa.

“Tidak pernah ditunjuk (Kecamatan Tamalanrea jadi lokasi proyek PSEL). Perwali yang ada itu berada di TPA Tamangapa,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya menyebut saat ini lokasi proyek PSEL masih dalam tahap lelang. Sedikitnya ada 3 konsorsium yang saling rebutan untuk mengerjakan proyek tersebut, dengan syarat mengusulkan lokasi dan menawarkan proposal tender.

Yang Kelima, Danny Tegaskan Tamalanrea Kawasan Industri

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto merespons polemik lokasi proyek PSEL. Danny menerangkan regulasi yang diatur pada TPA Antang di Kecamatan Manggala serta kawasan industri di Kecamatan Tamalanrea.

“Perda (terkait PSEL) ini bahwa itu (lokasinya) di Tamalanrea,” ujar Danny.

Danny lalu menjelaskan soal Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi sorotan. Dia menyebut perwali itu membahas tentang TPA, bukan kawasan industri untuk proyek PSEL.

“Apa itu? Perwali Apa? TPA (Antang) itu. Ini (PSEL) industri. Karena padat (pemukiman) makanya tidak boleh (ada PSEL),” paparnya.

Lebih lanjut Danny menyebut anggapan bahwa lokasi proyek PSEL di kompleks Bumi Tamalanrea Permai (BTP) adalah penyesatan publik. Sebab, yang benar adalah lokasi proyek PSEL ini berada di Kawasan Industri Makassar (KIMA), Kecamatan Tamalanrea.

Selain itu, Danny mengatakan proyek SPEL ini dikerjakan melalui proses tender. Sehingga jika ada yang mencoba menghalangi proses tender maka dianggap mencegal Proyek Strategis Nasional (PSN).

“PSEL ini kan tender. Kalau ada yang campur di luar tender itu sama dengan mensabotase Proyek Strategis Nasional. Atau ada peserta (tender) yang memprovokasi itu,” ucapnya. (*)

 


Comment