Kadisnaker Makassar Tetapkan UMK Makassar 2017 Rp.2.504.499

Kadisnaker Makassar, A Bukti Djufrie bersama Dewan Pengupahan melakukan rapat pleno terkait UMK tahun 2017 di Hotel d'Maleo. Kamis, (10/11/2016)
Kadisnaker Makassar, A Bukti Djufrie bersama Dewan Pengupahan melakukan rapat pleno terkait UMK tahun 2017 di Hotel d’Maleo. Kamis, (10/11/2016)

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Makassar, A Bukti Djufrie bersama Dewan Pengupahan Kota Makassar melakukan rapat pleno terkait Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2017.

Dari rapat pleno ini, Bukti Jufrie mengatakan bahwa kenaikan UMK Kota Makassar tahun 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan sebesar Rp.2.504.499.

Lebih jelasnya, kata Djufrie, berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2015, maka penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK 2017 dilakukan dengan menggunakan Formula Perhitungan Upah Minimum.

“Dari hasil perhitungan menggunakan Rumus atau Formula perhitungan Upah Minimum didapatkan Hasil Rp. 2.504.499,” ungkap mantan Camat Panakukkang ini.

Sementara itu, ia menambahkan, UMK nantinya akan mengalami pembulatan menjadi Rp.2.504.500 (Dua Juta Lima Ratus Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) setelah kesepakatan dari seluruh anggota Dewan Pengupahan.

“Dengan demikian Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Untuk Tahun 2017 Sebesar Rp. 2.504.500,” akunya di Hotel D’Maleo Jalan Pelita Raya. Kamis, (10/11/2016)

Dari informasi yang dihimpun, hasil penetapan dari rapat pleno nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto untuk kemudian Diteruskan ke Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo.(Dan)


Comment