
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kartu Anak Makassar (KAM) program yang di gagas oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Makassar, rencananya akan dirubah nama menjadi Kartu Identitas Anak (KIA) layaknya seperti e-KTP bagi orang dewasa pada umumnya.
Semakin meningkatnya manfaat yang di rasakan oleh para orang tua anak terhadap hadirnya KAM ini, menjadi fokus utama Dispendukcapil yang rencananya berfungsi sebagai miniatur Akta Kelahiran bagi anak dibawah usia 17 tahun.
Perubahan nama KAM menjadi KIA disampaikan oleh, Kadispendukcapil Makassar, Nielma Palamba diruang kerjanya Kantor Dispendukcapil Makassar Jalan Teduh Bersinar.
Nielma mengaku, pergantian nama tersebut berlatar belakang hadirnya KAM karena selama ini anak-anak yang belum berumur 17 tahun tidak memiliki kartu identitas layaknya orang dewasa. Sehingga kata Nielma, menyulitkan anak-anak tersebut untuk secara mandiri mengakses layanan-layanan publik.
“Rencana mau diganti namanya menjadi Kartu Identitas Anak (KIS) seperti e-KTP tetapi fungsinya mencakup sebagai miniatur Akta Kelahiran dan miniatur e-KTP,”
Lebih lanjutnya, Nielma mengungkapkan, perubahan tidak mempengaruhi fasilitas yang ada didalam kartu sebelumnya. Bahkan kata dia, kartu ini nantinya bisa mendapatkan diskon dari beberapa fasilitas yang dikerjasamakan ke beberapa pihak swasta khusus pemegang KIA.
“Manfaatnya, KAM sebagai KIA yang berfungsi banyak untuk anak di kota ini, beberapa diskon dari pihak lain pun akan maksimal didapatkan oleh sang anak serta data sang anak menjadi valid nantinya,” jelasnya.
Lebih lanjut Nielma, data pemilik kartu KIA juga terdaftar resmi sebagai penduduk asli Kota Anging Mammiri di Website resmi Diapendukcapil Makassar. Menurutnya, pemegang kartu KIA yaitu anak-anak akan menjadi wajib untuk di bawa ke mana-mana terlebih jika sedang bersama orang tuanya.
“Kedepannya, anak-anak yang sudah miliki kartu KIA akan menjadi wajib untuk di bawa ke mana-mana, selain menjadi kartu identitas didalamnya juga berfungsi sebagai miniatur Akta Kelahiran,”
Berikut syarat dan ketentuan dalam mendapatkan Kartu Identitas Anak, Pertama Orang tua anak wajib menyetor bukti lahir dari rumah sakit, bidan atau dari lurah (asli), kedua foto copy akta nikah dari KUA/Akta Perkawinan catatan sipil (Non-muslim, ketiga foto copy Kartu Keluarga dan e-KTP orang tua (suami isteri) domisili Makassar yang masih berlaku, keempat untuk warga negara asing (WNA), surat keterangan tempat tinggal (SKTT) orang tua dan Passport dari orang tua, kelima foto copy ijasah bagi yang memiliki, keenam surat kuasa pelaporan bagi yang mewakili palaporan (orang tua asuh).
Sementara itu, persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA sebagai berikut, mengisi formulir pemohon KIA, copy Akta Kelahiran anak yang usianya masih 0-16 tahun, Copy KK domisili Makassar dan pas photografer ukuran 3×4 dua lembar (berwarna).(Danduru)
Comment