KPK Ingatkan DPRD Sulsel: Implementasi ‘Pokir’ Rawan Korupsi

KPK Ingatkan DPRD Sulsel: Implementasi 'Pokir' Rawan Korupsi

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk mewaspadai potensi penyalahgunaan dalam pelaksanaan program yang berasal dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir).

Meskipun Pokir merupakan instrumen perencanaan pembangunan yang sah, tahap implementasinya dinilai rawan penyimpangan dan korupsi.

Peringatan ini disampaikan oleh Pimpinan KPK, Johanis Tanak, usai menghadiri rapat koordinasi pencegahan korupsi di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (15/10/2025). Rapat tersebut, kata Johanis, merupakan forum edukasi murni, bukan menghasilkan catatan teknis.

Pokir Instrumen Konstitusional

Johanis menegaskan bahwa Pokir pada dasarnya adalah instrumen konstitusional untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat melalui DPRD, yang kemudian dirumuskan bersama pemerintah daerah dan disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui peraturan daerah.

“Pokir itu bagus, suatu pekerjaan yang sesuai dengan aturan. Hanya ketika implementasinya itu yang kami harapkan jangan disalahgunakan,” tegas Johanis.

Menurutnya, penyimpangan kerap terjadi pada tahap eksekusi kegiatan, terutama jika ada intervensi dari pihak yang tidak berwenang. Intervensi inilah yang menjadi titik rawan, dapat mengganggu proses pembangunan, dan berpotensi menjurus pada tindak pidana korupsi.

“Misalnya pengadaan satu gedung olahraga. Ketika sudah disetujui dalam APBD, biarkan itu terlaksana sebagaimana adanya menurut aturan. Jangan diintervensi, jangan diganggu,” ujarnya.

Johanis mengingatkan agar semua pihak mematuhi regulasi setelah program bersumber dari Pokir disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD.

“Pelaksanaannya ini yang biasa menyimpang dari yang diatur dalam Perda. Nah, itu yang tidak boleh. Penyimpangan terhadap pelaksanaan program bisa dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah,” pungkasnya.


Comment