Warga Manuju dan Bungaya Desak BBWSPJ dan BPN Gowa Tuntaskan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bendungan Je’nelata

Abd Rauf Malaganni Krg Kio

GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Masyarakat Kecamatan Manuju yang lahannya masuk dalam area genangan Bendungan Je’nelata yang hingga kini belum sepenuhnyan menerima pembayaran ganti rugi mendesak pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Je’neberang (BBWSP) dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sesegera menyelesaikan pembayaran ganti rugi tersebut.

Apalagi menurut warga setempat sejauh ini proses pembangunan proyek bendungan yang lokasinya berdekatan dengan Bendungan Bili-bili ini terus digenjot namun sayangnya masih banyak warga yang belum sepenuhnya menerima pembayaran ganti rugi dari pihak BBWSPJ dan BPN.

Hal inipun diakui oleh mantan Wakil Bupati (Wabup) Gowa Dua priode, Abd Rauf Malaganni Krg Kio. Menurutnya, sebagai putra asli Manuju l, ia berharap masalah pembayaran ganti rugi ini bisa segera diselesaikan.

“Jujur saja, sampai sekarang ganti rugi yang dibayarkan oleh pihak Balai Pompengang dan BPN baru berkisar seperempat persen. Padahal saya lihat di sana bangunan fisik bendungan sudah mau rampung. Inilah kemudian membuat warga kesal sekaligus merasa was-was karena proses pembayaran ganti rugi tersendat-sendat dan sangat lamban,” ujar Krg Kio.

Menurut Krg Kio, pihak Balai Pompengan dan BPN mestinya bergerak cepat menuntaskan persoalan yang masih menghambat proses percepatan pembayaran ganti rugi tersebut. Salah satunya segera mengukur semua tanah atau lahan yang akan dibebaskan.

“Langkah ini sangat penting dilakukan biar masyarakat tau seberapa luas tanah mereka yang akan diberi ganti rugi dan juga sekaligus ada kepastian dari BPN untuk tidak merugikan warga dalam hal pembayaran ganti rugi dengan hasil pengukurannya sendiri, ” ujarnya.

Krg Kio juga sedikit bercerita bahwa saat proses pembebasan lahan Bendungan Bili-bili dilakukan beberapa puluh tahun lalu semua berjalan lancar tanpa ada masalah.

Untuk itu, Ketua PMI Gowa ini menyarankan kepada pihak Balai Pompengan dan BPN Gowa sekiranya dapat mencontoh pola dan tatacara penyelesaian pembayaran ganti rugi Bendungan Bili-bili saat itu untuk kemudian diterapkan di pembebasan lahan Bendungan Je’nelata.

Krg Kio menandaskan lambannya penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan yang terdampak dikwatirkan dapat membuat warga kehilangan kesabaran. Bagaimana tidak kata mantan orang nomor dua di Gowa yang dikenal tegas namun berjiwa sosial tinggi ini, di lapangan pengerjaan fisik proyek bendungan terus dipacu bahkan mendekati rampung namun masalah pembayaran ganti rugi tak kunjung tuntas.

Karenanya, ” Sekali lagi sebagai putra asli daerah di sana (Manuju Red), kami meminta pihak Balai Pompengan bersama BPN untuk se- segera mungkin menuntaskan masalah pembayaran ganti rugi ini sebelum masyarakat Manuju dan Bungaya yang terdampak hilang kesabaran. Selain itu, percepatan pembayaran juga akan memberikan kepastian pada masyarakat akan keseriusan pemerintah menyelesaikan persoalan ganti rugi ,” jelasnya.

Lebih jauh Krg Kio menyampaikan dari 1773,28,hektar yang rencananya akan dibebaskan, sejauh ini pkhak BBWSPJ dan BPN baru nerealisasikan pembayaran ganti rugi di kisaran angka 15 sampai 20 persen saja.

Tentu, dengan melihat angka persentase pembayaran ganti rugi yang terbilang masih sangat rendah itu, maka tentunya menurut Krg Kio. sangat tidak sebanding dengan realisasi pengerjaan fisik bendungan Je’nelata.

“Harapan masyarakat Manuju dan Bungaya saat ini kepada pihak balai dan BPN mereka harus segera menyelesaikan pengukuran dan pembayaran ganti rugi itu sebelum bangunan fisik Bendungan Je’nelata rampung biar masyarakat bisa merasa tenang dan tidak lagi dihantui dengan kegelisahan dan ketidakpastian, pungkas Krg Kio. (an).


Comment