Dishub Makassar Tertibkan Terminal Bayangan

Dishub Makassar Tertibkan Terminal Bayangan

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar akhirnya mengambil langkah tegas dengan menertibkan terminal bayangan di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Minggu (8/3/2026). Penertiban ini menyasar titik-titik kumpul angkutan liar yang selama puluhan tahun menjadi pemicu utama kemacetan di kawasan tersebut.

Bersihkan Titik Macet Mako AURI

Petugas memfokuskan operasi di sekitar Mako AURI hingga kawasan Daya. Lokasi ini sering menjadi tempat mangkal mobil lintas daerah yang berhenti sembarangan di bahu jalan. Akibat aktivitas ilegal tersebut, arus lalu lintas dari arah Makassar menuju daerah penyangga kerap mengalami perlambatan signifikan.

Kepala Bidang TPAI Dishub Makassar, Irwan Sampeang, menjelaskan bahwa keberadaan terminal liar ini sudah sangat meresahkan. “Kami membersihkan terminal bayangan di sepanjang Jalan Perintis karena keluhan masyarakat terkait kemacetan. Kami ingin menata transportasi agar kota tidak terlihat semrawut,” ujar Irwan.

Gandeng TNI-Polri Hadapi Intimidasi

Dalam proses di lapangan, Dishub Makassar menggandeng unsur TNI, Polri, dan Satpol PP. Langkah kolaboratif ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya oknum yang membekingi aktivitas angkutan tidak resmi tersebut. Irwan tidak menampik bahwa timnya sempat menghadapi tantangan berupa intimidasi dari pihak-pihak yang menolak penataan.

Selain melakukan pengawasan, petugas memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di titik-titik rawan. Selanjutnya, pemerintah meminta para sopir untuk masuk ke Terminal Regional Daya yang memiliki fasilitas lebih memadai. Dishub menegaskan bahwa Terminal Daya merupakan satu-satunya tempat resmi untuk aktivitas angkutan penumpang lintas daerah.

Soroti Keamanan Mobil Pribadi

Di sisi lain, Dishub Makassar juga mewanti-wanti penggunaan mobil pribadi jenis LMPV sebagai angkutan antar kota (AKDP). Menurut Irwan, kendaraan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan untuk angkutan umum jarak jauh. Mobil kecil tersebut seharusnya hanya berfungsi sebagai pengumpan (feeder) dalam kota, bukan mengangkut penumpang hingga ke luar provinsi.

Meskipun saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif, Dishub tidak akan segan melakukan penindakan tegas jika pelanggaran terus berulang. “Jika setelah sosialisasi masih ada yang mencari penumpang di jalan, kami akan berkolaborasi dengan Satlantas Polrestabes Makassar untuk melakukan penilangan,” pungkasnya.


Comment