MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Pemerintah Kota Makassar bersama Baznas dan MUI resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Keputusan ini menjadi panduan utama bagi umat Muslim di Makassar dalam menunaikan kewajiban ibadah di bulan suci.
Penetapan tersebut berlangsung di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026). Kabag Kesra Kota Makassar, Muhammad Syarif, menjelaskan bahwa nilai zakat tahun ini merujuk pada harga beras di pasar yang telah disurvei oleh Dinas Perdagangan.
Rincian Tiga Kategori Zakat Fitrah
Meskipun zakat fitrah utamanya berupa beras sebanyak 4 liter, warga tetap dapat menunaikannya dalam bentuk uang tunai. Syarif merincikan tiga kategori pembayaran berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari:
-
Kategori Tertinggi: Rp56.000 per jiwa (asumsi harga beras Rp14.000/liter).
-
Kategori Menengah: Rp48.000 per jiwa (asumsi harga beras Rp12.000/liter).
-
Kategori Terendah: Rp40.000 per jiwa (asumsi harga beras Rp10.000/liter).
“Kami berharap masyarakat menunaikan zakat sesuai dengan kualitas beras yang mereka konsumsi sehari-hari, apakah itu kelas premium, medium, atau standar,” ujar Syarif.
Ketentuan Fidyah per Hari
Selain zakat fitrah, rapat koordinasi tersebut juga menyepakati besaran fidyah bagi Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan syar’i. Sama seperti zakat, nilai fidyah terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu Rp30.000, Rp40.000, hingga Rp50.000 per hari.
Syarif menegaskan bahwa angka-angka tersebut merupakan hasil pertimbangan matang bersama Forkopimda, termasuk Kapolrestabes dan Dandim 1408/Makassar. “Kementerian Agama Kota Makassar juga telah mengetahui dan menyetujui ketetapan ini agar ada kepastian bagi masyarakat,” tambahnya.
Penyaluran Tepat Sasaran
Selanjutnya, Baznas Makassar akan mengawal ketat proses pengumpulan dan pendistribusian zakat tersebut. Lembaga ini berkoordinasi langsung dengan Dinas Sosial guna melakukan asesmen agar bantuan benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan.
Langkah kolaboratif ini bertujuan untuk memastikan setiap rupiah zakat yang terkumpul dapat meringankan beban fakir miskin di Makassar. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau warga untuk segera menunaikan kewajibannya melalui unit pengumpul zakat (UPZ) resmi di masjid-masjid terdekat.
Comment