MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idulfitri 2026. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Kebijakan Khusus bagi Pegawai Paruh Waktu
Langkah ini tergolong istimewa karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 sebenarnya tidak mengatur secara spesifik pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Namun, Gubernur Andi Sudirman mengambil diskresi khusus untuk tetap mengalokasikan tunjangan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka.
“Kami memutuskan agar PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap mendapat THR. Hal ini merupakan wujud perhatian pemerintah daerah terhadap seluruh aparatur yang menyokong pelayanan publik di Sulawesi Selatan,” ujar Andi Sudirman pada Jumat (13/3/2026).
Skema Perhitungan Berdasarkan Masa Kerja
Selain menjelaskan kepastian pencairan, Gubernur juga memaparkan teknis perhitungan besaran tunjangan tersebut. Menurutnya, jumlah THR yang setiap pegawai terima akan sangat bergantung pada durasi masa kerja mereka dalam satu tahun anggaran berjalan.
“Kami menghitung besaran THR berdasarkan masa kerja masing-masing. Sebagai contoh, jika seseorang baru bekerja selama tiga bulan, maka ia akan menerima tiga per dua belas dari gaji pokok. Begitu pula bagi mereka yang sudah bekerja selama enam bulan, nilainya menyesuaikan secara proporsional,” tambahnya.
Dukungan Kesejahteraan ASN
Melalui skema proporsional ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupaya menjamin rasa keadilan bagi seluruh ASN. Meskipun nilai yang diterima bervariasi, seluruh pegawai tetap mendapatkan haknya untuk merayakan hari raya dengan lebih tenang secara finansial.
Pemerintah provinsi berharap proses pencairan THR dapat berjalan lancar dalam waktu dekat. Dengan demikian, tunjangan ini bisa segera membantu para ASN dan PPPK dalam memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga menjelang lebaran. Keputusan ini sekaligus mempertegas komitmen Pemprov Sulsel dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja di lingkup pemerintahan.
Comment