MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan kritik serta masukan strategis terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terbaru. Juru bicara Fraksi PPP, Dr. Ir. H. Saharuddin ST., M.M., membacakan langsung pemandangan umum tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel pada Senin, 18 Mei 2026.
Rapat paripurna ini membahas Agenda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah legislasi ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran kepala SKPD.
Fokus Benahi Aset Terlantar dan Konflik Lahan
Saat mengawali pandangannya, Saharuddin menegaskan bahwa perubahan regulasi pengelolaan aset daerah tidak boleh hanya sekadar menjadi rutinitas administratif belaka. Sebaliknya, pemerintah provinsi harus menjadikan momentum ini sebagai langkah pembenahan tata kelola aset secara menyeluruh dan komprehensif.
“Secara empiris, pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah masalah mendasar dalam mengelola barang milik daerah. Kami melihat banyak aset terlantar, konflik kepemilikan, lemahnya pengawasan, serta rendahnya kontribusi aset terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Saharuddin di hadapan forum rapat.
Oleh karena itu, Fraksi PPP mendesak agar Ranperda ini menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian dan ketegasan. Selanjutnya, Saharuddin juga menyoroti masalah sensitif terkait sertifikasi aset. Menurutnya, banyak lahan milik Pemprov Sulsel yang belum mengantongi sertifikat resmi, sehingga memicu celah konflik hukum yang lebar.
“Pemerintah provinsi perlu menyampaikan target, tahapan, dan alokasi anggaran sertifikasi aset secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas,” tambahnya.
Tolak Kenaikan Pajak yang Mencekik Rakyat Kecil
Selain masalah aset, Fraksi PPP memberikan catatan kritis yang sangat tajam mengenai perubahan tarif pajak dan retribusi daerah. Saharuddin mengingatkan bahwa orientasi utama kebijakan fiskal tidak boleh hanya bertumpu pada peningkatan pendapatan semata dengan menaikkan tarif secara sepihak.
Sebaliknya, pemerintah daerah harus merancang sistem perpajakan yang adil, produktif, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat. Kebijakan fiskal yang ideal harus mampu memperkuat PAD tanpa melemahkan daya beli masyarakat maupun mengganggu pertumbuhan ekonomi lokal.
“Kebijakan perpajakan yang baik wajib menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung penurunan angka kemiskinan. Oleh sebab itu, setiap penyesuaian tarif harus berbarengan dengan skema subsidi, insentif, serta perlindungan sosial yang tepat sasaran bagi kelompok rentan,” jelas Saharuddin.
Secara khusus, Fraksi PPP meminta pemerintah memberikan dispensasi atau mekanisme afirmatif kepada kelompok masyarakat tertentu. Mereka adalah mahasiswa, pelajar, dan warga yang memanfaatkan fasilitas daerah untuk keperluan pendidikan, penelitian, atau kegiatan non-komersial. Menurutnya, kelompok ini tidak boleh disamakan dengan pengguna layanan komersial.
Komitmen Menjaga Amanah Rakyat
Sebelum mengakhiri pandangan umum, Saharuddin mempertanyakan keseriusan pemerintah provinsi mengenai landasan kajian kedua Ranperda tersebut. Fraksi PPP ingin memastikan bahwa regulasi ini benar-benar mencerminkan prinsip keadilan fiskal dan tidak membebani masyarakat kecil di Sulawesi Selatan.
Sebagai penutup, Fraksi PPP mengingatkan seluruh hadirin mengenai pentingnya memegang teguh amanah. Saharuddin mengutip Al-Qur’an Surah An-Nisa Ayat 58 yang memerintahkan manusia untuk menyampaikan amanah kepada pemiliknya serta menetapkan hukum secara adil.
Melalui penyampaian pandangan umum ini, DPRD Sulsel berharap proses pembahasan Ranperda dapat berjalan lebih inklusif dan mengutamakan kemaslahatan masyarakat luas.
Comment