
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, mengaku masih melakukan pengkajian lebih mendalam terkait pengajuan perizinan oleh pengembang (PT GTMD) untuk membangun ruko di kawasan Stadion Barombong.
Ia menjelaskan, perizinan ini adalah pelimpahan kewenangan dimana sebelumnya berada di Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, sekarang berada di dinasnya. Dirinya sendiri tak mengetahui penyebab sehingga izinnya lama keluar.
“Kami sementara pelajari berkasnya, karena inikan baru pindah kewenangan. Berkasnya itu sendiri sudah masuk dari tahun 2016 untuk perizinan termasuk untuk IMBnya, ” kata Bukti, Jumat(24/3/2017).
Menurutnya, status berkas yang diajukan oleh pengembang untuk memperoleh IMB ini belum lengkap. Masih ada yang harus dilengkapi, diantaranya masalah alas hak dan juga site plan yang belum masuk. Pihaknya juga sementara mencari tahu, apa saja yang menjadi kendala.
“Sampai saat ini pihak pengembang belum memasukkan kelengkapan, dan masih ditunggu kalau kemudian lengkap, antara Pemprov dan PT GMTD harus kembali duduk bersama membahas kesepakatan lahan ini,” paparnya.
Comment