
SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – 66 warga binaan rumah tahanan kelas II B Soppeng mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi. Pemberian remisi diberikan dalam peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke 72 tahun.
Hal tersebut berdasarkan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia tahun 2017 tentang remisi umum 17 Agustus tahun 2017.
“Remisi hak seseorang yang harus diberikan asal sudah memenuhi syarat administrasi. Sudah putus dan menjalani 6 bulan kurungan serta berkelakuan baik, tidak pernah melanggar aturan dan tata tertib rutan Soppeng,” ujar Kepala Rutan kelas IIB Soppeng, Ibnu Faizal. Kamis (17/8/2017)
Ibnu menjelaskan, dari 66 warga binaan, 64 pria dam 2 perempuan. “Kebanyakan dari mereka merupakan terpidana kasus narkoba,” ujarnya.
Wakil Bupati Soppeng Supriansa yang hadir memberikan remisi mengatakan, remisi bertujuan menekan tingkat frustasi warga binaan.
“Berjanjilah kepada diri sendiri untuk tidak kembali melanggar hukum saat bebas, jadilah masyarakat yang berakhlak mulia,” ujarnya. (henrik)
Comment