
BERITA-SULSEL.COM – Korupsi masih menjadi fenomena yang mengkhawatirkan. Praktek korupsi tidak hanya membebani kerugian keuangan negara, tetapi juga menciptakan kerusakan masif bangsa secara muti-dimensional menghambat kemajuan Indonesia.
Terbukti, praktek korupsi menjadi sumber merosotnya index daya saing Indonesia 2016-2017 dari peringkat 37 sebelumnya menjadi peringkat 41 (Global Competitiveness Report 2016-2017, World Economic Forum).
Memprihatinkan lagi, keterlibatan pihak swasta dalam praktek korupsi ternyata cukup tinggi. Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi, 25% dari jumlah perkara korupsi yang ditangani KPK telah menyeret pihak swasta.
Di luar kepala daerah dan pejabat negara, pihak swasta menjadi aktor menonjol yang tersangkut dalam perkara korupsi.
Fenomena korupsi dengan segala kerusakan yang ditimbulkannya telah melatarbelakangi diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Inpres No. 10 Tahun 2016 , yang kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan menetapkan SNI ISO 37001:2016: Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
SNI merupakan “tool” mumpuni untuk mendeteksi potensi penyuapan dan mendesain tindak pencegahan sejak dini. Standar nasional ini bisa menjadi perangkat operasional dari impelementasi Inpres No. 10 Tahun 2016 untuk menanamkan budaya anti-penyuapan dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta.
Seminar Pencegahan Korupsi berbasis SNI ISO 37001:2016, diselenggarakan Badan Standardisasi Nasional (BSN) di Makassar 25 Oktober 2017, menghadirkan Keynote Speech Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang yang diwakili oleh Bimo Wijayanto PhD.
Tenaga Ahli Utama Deputi II Kantor Staf Kepresidenan. Bimo menyampaikan, pencegahan praktek korupsi sebagaimana diinstruksikan Presiden menjadi prioritas terdepan pemerintah.
Sehingga, paya pencegahan Korupsi berbasis SNI ISO 37001:2016 perlu terus didorong, termasuk ke kalangan swasta atau korporasi.
Tingginya angka keterlibatan swasta dalam praktek korupsi menjadi sinyal pentingnya korporasi menerapkan SNI ISO 37001:2016 untuk melindungi diri yang praktek korupsi di lingkungan organisasi yang bisa menghancurkan reputasi perusahaan dan bahkan memicu kerugian yang lebih luas.
“SNI ISO 37001 membantu korporasi mengendalikan praktek penyuapan dengan menyediakan sejumlah langkah penting,” ujarnya.
Diantaranya penetapan kebijakan anti-penyuapan, penunjukan petugas yang berkewenangan untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti-penyuapan, pembinaan.
Selain itu pelatihan anggota organisasi, penerapan manajemen resiko pada proyek dan kegiatan organisasi, pengendalian finansial dan komersial, dan pelembagaan laporan prosedur investigasi.
BSN bekerjasama dengan KSP secara gencar mensosialisasikan penerapan SNI ISO 37001 kepada pelaku usaha, unit layanan publik dan NGO yang rentan dengan praktek penyuapan.
“Dengan penerapan SNI, korporasi sudah melakukan tindakan pencegahan terhadap korupsi. Cegah Suap dengan Penerapan SNI ISO 37001,” paparnya. (*)
Comment