BONE, BERITA-SULSEL.COM – Kemungkinan rehabilitasi yang akan diberikan pada DPO Narkoba, Irawan alias Iwan Suroe alias Tatta bin Husain (42), oleh Polres Bone karena tak cukup bukti, turut menyita perhatian Dr Andi Nuzul SH MH, selaku pengamat hukum yang juga merupakan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di Kabupaten Bone.
Menurut Nuzul, rehabilitasi memang sudah merupakan sanksi bagi pelaku narkoba dan persoalan cukup bukti atau tidak, itu bisa saja terjadi dan menjadi dasar pihak kepolisian untuk tidak menjerat pelaku narkoba dengan pidana.
Baca Juga : Ketua Granat Minta Masyarakat Bone Kawal Kasus DPO Narkoba
“Hanya saja karena yang bersangkutan DPO maka pertanyaannya, kenapa dia jadi DPO kalau memang tidak cukup bukti. Padahal semestinya jika ia jelas DPO berarti ada bukti setidaknya bukti permulaan” kata Nuzul.
Baca Juga : Intel Ciduk DPO Narkoba Bersama Oknum Polisi, Kasat Narkoba Polres Bone Bilang “Gak Ada”
Penangkapan Suroe memang cukup menyita perhatian masyarakat karena Suroe dikenal licin dan mampu berbuat apa saja demi memuluskan bisnis sabu yang diduga diedarkan ke sejumlah daerah. Dari beberapa pelaku yang tertangkap, nama Suroe pun kerap disebut sebagai orang yang menjual barang haram itu.
“Atau pertanyaan lainnya, jika tidak cukup bukti kenapa harus direhab, rehab berarti pengguna, kalau dia pengguna berarti ada bukti” lanjut Nuzul. (*)
Comment