BONE, BERITA-SULSEL.COM – Setelah sekian lama hanya berbekal ijin prinsip, Matajang TV kini mengantongi ijin tetap dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel, melalui penyerahan surat ijin oleh Andi Muhammad Irawan, selaku Bidang Perijinan KPID Sulsel, disalah satu diJalan Lansat, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sabtu (20/1/18) malam.
Irawan mengatakan bahwa Matajang TV memang sudah sejak lama mengajukan proposal untuk mendapatkan ijin penyiaran, namun KPID butuh proses panjang sebelum menerbitkan ijin tersebut. Selain Matajang, TV lokal SMK juga pernah mendapat ijin prinsip, namun tidak ada permohonan ijin tetap padahal masa berlaku ijin SMK akan habis pada Februari nanti.
“Syarat untuk dapat ijin tetap melalui proposal kemudian dilakukan verifikasi juga survey untuk memastikan apakah syarat yang diproposal sudah sesuai yang dilapangan” jelas Irawan.
Evaluasi uji coba siaran oleh Kementerian Kominfo ada tiga hal yang jadi pertimbangan, yakni isi siaran, administrasi dan teknis sebelum diberi ijin penyiaran tetap. Isi siaran sendiri harus mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS).
“Ijin berlaku 10 tahun, jika terindikasi melakukan pelanggaran misalnya tidak kontinyu melakukan penyiaran dianggap tidak mampu dan akan kami rekomendasikan ke Kementerian untuk mencabut ijinnya selain itu bagi TV yang tidak berijin tapi tetap beroperasi akan dikenakan sanksi pidana” lanjut Irawan.
Terpisah, Direktur Operasional Matajang TV, Ichal, mengaku akan terus berbenah demi kenyaman penonton Matajang yang kini sudah mencapai ribuan orang.
“Kami akan lakukan pembenahan baik SDM dan mengupdate program awal dengan tujuan memuaskan pemirsa, nanti Matajang sudah bisa disaksikan lewat Chanel 37 UHF. Kami akan lakukan penguatan konten berita lokal yang mana beritanya murni hasil liputan jurnalis Matajang TV” tutur Ichal. (eka)
Comment