Aksi Kamisan Makassar XII  ‘TOLAK UU MD3 dan RKUHP’

MAASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia kini kian terancam. Siapa saja yang mengeritik penguasa, termasuk melalui media massa, terancam bakal mudah dipenjara. 

Ancaman nyata itu bersumber dari pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). 

Juga datang dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang menanti disahkan di DPR RI. 

Jika RKUHP ini pun disahkan, maka makin terbelenggulah pers di Indonesia. Demokrasi pun kian mundur dan suram di negeri ini.

Betapa tidak, dengan disahkannya UU MD3, siapapun yang mengkritik DPR bisa dijerat hukum. 

Sebab melalui UU MD3, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dapat memanggil, menyelidiki hingga membuat keputusan terhadap seseorang atau lembaga yang melakukan penghinaan kepada DPR atau anggotanya. 

Sementara RKUHP yang sedang dibahas di DPR RI, beberapa pasalnya dianggap kontroversi.

Di antaranya karena rawan memidanakan para jurnalis dan aktivis pro demokrasi. Juga rawan membelenggu kebebasan berekspresi dan berpendapat. 

RKUHP ini juga terkesan mengabaikan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal-pasal kontroversi dimaksud di antaranya:

1. Pasal 309 ayat (1) perihal “Berita Bohong” 

2. Pasal 328 – 329 perihal contempt of court. 

3. Pasal 494 tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia 

4. Pasal 262 – 264 tentang Penghinaan terhadap Presiden dan Wapres. 

5. Pasal 284 dan 285 tentang penghinaan terhadap pemerintah

Berdasarkan kekhawatiran atas ancaman tersebut, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berdemokrasi bersama sejumlah jurnalis dan para aktivis pro demokrasi di Makassar kembali akan menggelar Aksi Kamisan Makassar.:

Waktu: Kamis, 22 Februari 2018
Pukul: 15.00 – 17.00 wita.

Tempat: Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar.

Pada Aksi Kamisan Makassar ke-12 hari ini akan diwarnai pertunjukan teaterikal.

Melalui aksi ini, kami kembali menyatakan sikap:

1. Tolak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah disahkan DPR RI. 

2. Atas disahkannya UU MD3 tersebut, kami memberi kartu kuning kepada anggota DPR RI. Kartu kuning ini sebagai simbol peringatan dan teguran kami selaku rakyat kepada para anggota DPR RI. Kami merasa bahwa ternyata DPR RI hari ini lebih melindungi dirinya dibanding rakyat yang memilihnya.

3. Hentikan seluruh usaha untuk mengesahkan draft revisi RKUHP yang sedang dibahas DPR karena cacat demokrasi dan mengabaikan UU Pers No 40 tentang Pers

4. Meminta pemerintah untuk menarik RKUHP dan membahas ulang dengan berbasis pada data dan pendekatan lintas disiplin ilmu, dengan pelibatan bersama seluruh pihak, kelompok dan lembaga-lembaga terkait

5. Mendesak pemerintah dan DPR RI agar dalam menyusun UU MD3, RKUHP dan produk hukum lainnya hendaknya semangatnya/spiritnya melindungi rakyat, bukan penguasa.

Kami mengajak para pekerja dan pemerhati media serta aktivis gerakan HAM untuk bersama menolak UU MD3 dan draft revisi RUU KUHP. 

Makassar, 22 Februari 2018.

Salam perlawanan.

Ttd

Korlap: Humaerah Jaju
Penanggungjawab aksi: Hajriana Ashadi


Comment