Pemkab Bone Mulai Gelar Musrenbang RKPD di Kecamatan

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Kabupaten Bone mulai hari ini Selasa, 13 Februari 2018 menggelar Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) di beberapa Kecamatan.

Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional (SPPN) pasal 1 ayat (21).

Perencanaan pembangunan merupakan rutinitas bagi suatu daerah yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Sehingga dengan adanya e-Musrenbang menjadikan proses pengajuan usulan pembangunan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Di samping itu pemantauan usulan pun dapat dilakukan dengan baik.

Oleh kaena itu, Musrenbang RKPD Kabupaten di kecamatan sebagai forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang desa/kelurahan, serta menyepakati rencana kegiatan lintas desa/kelurahan di kecamatan yang bersangkutan.

Selanjutnya semua masukan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan kepada Perangkat Daerah yang berwewenang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah pada tahun berikutnya.

Musrenbang kecamatan dilakukan setiap tahun dengan luaran berupa Dokumen Rencana Pembangunan Kecamatan serta masukan untuk Renja Perangkat Daerah Kecamatan.

Lembaga penyelenggara Musrenbang RKPD di kecamatan adalah kecamatan dan Bappeda. Sedangkan Kecamatan bertugas untuk menyiapkan teknis penyelenggaraan Musrenbang kecamatan serta mempersiapkan dokumen Rancangan Rencana Pembangunan Kecamatan.

Karena itu, Bappeda bertugas untuk mengorganisasi penjadwalan seluruh Musrenbang kecamatan, mempersiapkan Tim Pemandu,dan dokumen-dokumen yang relevan untuk penyelenggaraan Musrenbang kecamatan.

Sesuai jadwal, Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Bone di kecamatan berlangsung selama 5 (lima) hari sebagai berikut :

Tanggal 13 Februari 2018 : Kecamatan Awangpone , Tanete Riattang Timur, Mare, Lamuru, dan Kahu.

Tanggal 14 Februari 2018 : Kecamatan Amali, Libureng, Ajangale, Tanete Riattang dan Tonra.

Tanggal 15 Februari 2018 : Kecamatan Ponre, Bengo, Palakka, Tellu Siattinge dan Kajuara.

Tanggal 19 Februari 2018 : Kecamatan Patimpeng, Sibulue, Tellu Limpoe dan Dua Boccoe.

Tanggal 20 Februari 2018 : Kecamatan Ulaweng, Cina dan Bontocani.

Tanggal 21 Februari 2018 : Kecamatan T. Riattang Barat, Cenrana, Salomekko , Barebbo dan Lappariaja.

Adapun tujuan daripada Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan adalah sebagai berikut :

Memberikan wahana untuk menyinergikan dan menyepakati prioritas usulan-usulan masalah yang berasal dari masyarakat tingkat desa/kelurahan (dan atau lintas desa/kelurahan) yang menjadi skala pelayanan atau kewenangan kecamatan dan lintas kecamatan untuk satun tahun mendatang.

Merumuskan dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dimusyawarahkan dalam forum Perangkat Daerah dan Musrenbang RKPD Kabupaten.

Menetapkan delegasi kecamatan untuk mengawal usulan-usulan permasalahan kecamatan yang merupakan kegiatan supra kecamatan.
Pelaksanaan Musrenbang RKPD di kecamatan tahun ini, pertama kalinya dilakukan dengan penerapan teknologi informasi yaitu penggunaan aplikasi Sistem Integrasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD).


Comment