Sosialisasi Tahapan Caleg, KPU Tutup Jalan Bagi Mantan Koruptor

BONE, BERITA-SULSEL.COM –– Menghadapi Pemilihan Legislatif pada 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bone menggelar sosialisasi tahapan pencalonan anggota DPRD, di Hotel Helios, jalan Lansat Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.

Ketua KPUD Bone, Izharul Haq, menyampaikan bahwa Peraturan KPU yang baru sudah ditandatangani sejak 3 hari yang lalu, dan itulah sebab KPU memanggil kembali partai yang akan mengusung kadernya pada Pileg 2019 nanti.

Narasumber, Ernida Mahmud, menegaskan kalau dalam Pileg nanti harus memprioritaskan keterwakilan perempuan. Bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri harus membuat surat pernyataan bahwa pernah jadi terpidana serta melampirkan putusan pengadilan.

Ada tiga terpidana yang tidak dibolehkan maju sebagai calon legislatif, yaitu terpidana bandar narkoba, mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur dan mantan terpidana korupsi.

“Untuk mantan terpidana korupsi itu tidak boleh jadi caleg karena dikhawatirkan akan mengulangi kembali perbuatannya” tegas Nasruddin Zaelany selaku Komisioner KPUD Bone. (eka)


Comment