LUTIM, BERITA-SULSEL.COM – Suryaningsih alias Suri, salah satu warga Desa Bantilang, Kecamatan Towoti, Kabupaten Luwu Timur dilaporkan menjual pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Salah satu warga bernama Han mengatakan, penjualan pupuk tersebut tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
“Ada pengusaha yang jual pupuk pemerintah diagas harga normal,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Suri mengakui jika harga pupuk bersubsidi memang dijual tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi dari pemerintah.
Suri mengaku membeli pupuk tersebut dengan harga tinggi dari seorang pembisnis pupuk di wilayah Timampu.
“Saya menjual pupuk dengan harga tinggi seperti Pondska Rp190 ribu. Saya juga belinya dari seorang bisnis pupuk di wilayah Timampu dengan harga Rp 140 hingga Rp 150 ribu persak,” sebut Suri, Rabu (1/8/2018).
Kata Suri, harga dijual yang dipatoknya Rp 190 ribu persak. Bahkan para petani mengutang sampai dua tahun, terkadang dibayar setelah menjual merica.
Diketahui, pupuk subsidi diberikan pemerintah hanya untuk jenis tertentu seperti Urea, SP-36, NPK, Organik, dan ZA. Pupuk Urea Rp1.800 untuk kemasan 50 kilogram.
Selain itu, pupuk Urea memiliki Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp1.800 untuk kemasan 50 kilogram, sedangkan pupuk SP-36 harga jualnya Rp2.000 untuk kemasan 50 kilogram, sementara ipupuk ZA Rp1.400 untuk kemasan 50 kilogram.
Pupuk NPK Pondska ecerannya mencapai Rp2.300 untuk kemasan 50 kilogram, selanjutnya Pupuk Organik dengan eceran Rp400 kemasan 40 kilogram.(has)
Comment