Selundupkan Narkoba Jenis Sabu ke Indonesia, TN Vietnam Terancam Hukuman Mati

BERITA-SULSEL.COM – Ngo Thi Ngoc Dung (52), perempuan asal Negara Vietnam yang ditangkap setelah berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Indonesia terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Guna mengelabui petugas, Ngo Thi Ngoc Dung menyembunyikan sabu yang dibawahnya di dalam popok bayi. Hasil pemeriksaan laboratorium, sabu kristal yang dibawa terdakwa terbukti mengandung methapetamine atau sabu sabu dengan berat bersih sebanyak 197.4656 gram.

Ngo Thi Ngoc Dung yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Jabar di Bandara Husein Sastranegara Bandung Agustus 2018 lalu usai pemeriksaan barang bawaan melalui alat X-Ray mengaku diberi upah 400 USD.

Saat dilakukan pemeriksaan, tingkah laku terdakwa terlihat gugup dan kebingungan sehingga petugas Bea dan Cukai melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa.

Ancaman hukuman mati tersebut dibacakan Jaksa Kejaksaan Negeri Bandung, Mjmuh Hardiansyah dalam sidang yang dipimpin hakim Fuad Muhamadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (30/10/2018).

“Terdakwa melawan hukum menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi satu gram,” jelas Mumuh.

Ngo Thi Ngoc Dung didakwa dengan pasal berlapis. Selain Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) dalam dakwaan kedua atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika. Ancamannya hukumnya maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (*)

sumber : ucnews.com


Comment