BERITA-SULSEL.COM – Satreskrim Polres Klaten mengamankan Sukamdi Danang Witono, Kepala Desa Birit, Kecamatan Wedi Kabupaten Klaten, Jawa Tengah saat sedang berjudi di Dukuh Glagah bersama warganya.
Sukamdi yang ditangkap bersama Abde Handoko (37) warga tetangga yang juga Sukamdi dan Tugino alias Thole (45), warga Desa Kalitengah, Kecamatan Wedi. Ketiganya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Didik Sulaiman mengatakan, seorang warga melaporkan adanya perjudian di Dukuh Gayam. Setelah diselidiki dan ditemukan lokasi, petugas segera melakukan penggerebekan dan penangkapan 16 Oktober lalu.
“Setelah ditangkap, kemudian kita bawa ke Polsek Wedi,” jelasnya Didik, Kamis (15/11/2018).
Kata Didik, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu domino bekas pakai, 3 kartu domino baru, sebuah tikar plastik warna kuning dan uang tunai Rp 490.000.
“Kades Birit tersangkut kasus perjudian dengan modus bermain judi kartu domino, bersama dua orang lain yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
“Pasal yang diterapkan 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tambah Didik.
Comment