Banyak Alat Peraga Kampanye Caleg  di Gowa Melanggar

GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gowa akan segera menertibkan beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) para Calon Legeslatif (Caleg) yang melanggar ketentuan Administarasi dengan memasang baleho di pohon-pohon.

“Tentunya ini sebuah bentuk pelanggaran. Sama sekali  tidak dibenarkan jika ada caleg yang memasang APK di pohon, pasti berdampak pada keindahan estetika dan tata ruang kota,” kata  Juwanto, Kepelala Devisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Bawaslu Gowa, Senin (19/11).

Juwanto juga menjelaskan terkait adanya pelanggaran seperti ini,  sejak jauh-jauh hari sebelumnya pihaknya telah melaksanakan sosialisasi terhadap para calon dan partai politik agar  calegnya mematuhi segala aturan dan kententuan dalam tahapan hingga pelaksanaan pemilihan Legeslatif 2019, namun masih da saja pelanggaran yang terjadi.

“hari ini rencananya kami akan menyurati Komisi pemilihan Umum (KPU) Gowa dan Pemkab dalam hal ini Satpol PP untuk segera mengambil langkah terkait adanya indikasi pelanggaran yang di lakukan oleh oknum Caleg. Jadi KPU Gowa yang naantiya akan berkoordinasi dengan pihak Pemkab dalam hal ini tim penegak perda,” tambahnya.

Ia juga mengatakan akan segera menyurati seluruh Partai Politik (Parpol) dan Caleg untuk segera menurunkan seluruh alat peraga yang dipasangnya di tempat-tempat melanggar aturan.

“Selain Pohon, Tiang Listrik, Rumah Ibadah, dan Fasilitas Umum tidak diperbolehkan memasang alat peraga para Caleg” Tegas Juwanto.

Sementara itu Kasatpol PP Gowa, Alumuddin Tiro yang dikonformasi mengatakan akan menertibkan alat peraga kampaye para Caleg yang menggagu Estetika kota. Namun pihaknya terlebih akan melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Gowa.

“Sebagai tim penegak perda pasti kita akan tertibkan, namaun kita koordinasi dulu dengan pihak terkait,” ucap Alimuddin Tiro. (an


Comment