Perumahan Ketua REI Sulsel Langgar Aturan Soal Fasum Fasos 30 Persen

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Perumahan Ketua DewaN Perwakilan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Sulsel, Muhammad Sadik melanggar peraturan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman.

Salah satu perumahan yang dikembangkan Muhammad Sadik dengan perusahaannya Zarinda Group yakni Perumahan Bumi Zarinda di Dusun Japing, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Amir, salah satu warga Perumahan Bumi Zarinda mengatakan, lahan perumahan yang dikembangkan Muhammad Sadik cukup luas. Jumlah rumah yang dibangun mencapai ribuan. Namun, pemenuhan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) 30 persen dari luas lahan tak dipenuhi.

Kata dia, fasum dan fasos menjadi tanggung jawab developer alias pengembang. Baik itu perumahan kategori bersubsidi maupun tidak.

“Dalam aturannya, fasum dan fasos wajib disediakan pengembang. Tidak pandang bulu meskipun itu perumahan bersubsidi,” ujarnya, Rabu (25/9/2019).

Aturan yang dimaksud, yakni Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman, setiap pengembang wajib menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

“Perumahan Bumi Zarinda pernah memdapat bantuan dari pemerintah dalam bentuk jalan beton. Tapi, itu hanya sebahagian saja,” ujarnya.

Fasum Fasos yang 30 persebut yakni jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah dan ruang terbuka hijau.

“Fasum yang ada saat ini cuma jalan dan masjid untuk fasilitas ibadah. Termasuk lahan untuk buang sampah,” ujarnya.

“Sedang taman bermain, lapangan dan ruang terbuka hijau tak ada. Lapangan bola yang sering digunakan warga juga dibanguni perumahan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD REI Sulsel, Muhammad Sadik mengatakan, fasum fasos yang telah disediakan pihaknya di perumahan Bumi Zarinda telah sesuai aturan.

“Soal fasum fasosnya kayanya lebih 30 persen. Sebab, masih ada lahan seluas 1,5 ha yang belum digarap disana,” ujarnya.

“Untuk data jelasnya, silahkan hubungi kepala cabang PT Zarinda,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Zarinda, Ria Fitria mengatakan, fasum fasos di Perumahan Bumi Zarinda telah dihitung kembali Dinas Tata Ruang. Hal itu dilakukan sebelum pengesahan siteplan.

“Ruang terbuka hijau sudah termasuk di fasum fasos. Sedang taman bermain sesuai dengan siteplan yang ada,’ ujarnya. (*)


Comment