
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Bupati Bone, DR H Andi Fahsar Mahdin Padjalangi,M.Si meminta semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar memberikan laporan yang benar terkait kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya dihari pertama masuk kerja usai libur lebaran idul fitri 2016.
Ketua DPD II Golkar Bone menjelaskan, data tersebut akan dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi sekaligus acuan dalam penerapan sanksi bagi ASN yang selalu bermasalah dalam hal kedisiplinan, apalagi setelah libur panjang Lebaran Idul Fitri 2016 ini.
“Setelah libur atau cuti bersama dari tanggal 4 hingga 10 Juli 2016, maka PNS di Lingkup Pemkab Bone kembali harus masuk kantor pada Senin, 11 Juli 2016 (Besok). Bagi PNS yang tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi,” ujar Bupati kepada Beritasulsel.com, Minggu, (10/7 2016).
Dijelaskan Bupati, hal ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 2410/M.PAN-RB/06/2016 Tanggal 30 Juni 2016 Perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Sipil Negara Setelah Cuti Bersama Idul Fitri.
“Jadi nanti laporannya melalui BKDD Bone pada Senin, 11 Juli 2016. Untuk selanjutnya direkap dan diteruskan ke Deputi SDM Aparatur KEMENPAN-RB di Jakarta,” jelasnya. (*)
Baca Juga
Monyet Liar Penampakan di Kappang Bone
Polres Bone Peringati Hari Bhayangkara Ke 70
Comment