
SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Tak bayar utang atau cicilan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Soppeng. Anda akan berurusan dengan kejaksanaan. Saat ini Kejaksaan Negeri Soppeng telah melakukan kerjasama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Negeri watan Soppeng, Atang Pujianto mengatakan, kerjasama yang dilakukannya dengan BRI guna memberikan batuan hukum dengan melakukan penagihan kepada nasabah yang memiliki tunggakan guna mengembalikan kredit yang macet dan tak mampu ditagih pihak bank.
Baca Juga : Kontraktor di Soppeng Meradang, Proyek 2016 Belum Dibayar
Atang menjelaskan, tugas dan kebijakan bidang perdata dan tata usaha negara diatur dalam pasal 30 UU RI No 16 Tahun 2014. Secara garis besar dikelompokkan dalam lima garis besar yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainya.
Baca Juga : Legislator PPP Sulsel Desak Pemda Soppeng Dampingi Siswa SLB yang Diperkosa di Sekolahnya
“Yang dimaksud dengan tindakan hukum lain yakni dibidang perdata maupun tata usaha negara. Ini dilakukan guna menyelamatkan kekayaan negara atau memulihkan dan melindungi kepentingan masyarakat maupun kewibawaan pemerintah. Misalkan, klaim tuntutan ganti rugi untuk kepentingam negara atau masyarakat,” jelas Atang saat penandatanganan MOU dengan BRI Soppeng, Selasa (14/2/2017).
Baca Juga : Dewan Soppeng Desak Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Siswi SLB
Kasidatun Kejaksaan Negeri watan Soppeng, Margareth mengatakan, kerjsama ini bertujuan menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah serta melindungi kepentingan umum. (Henrik)
Comment