
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Barru, Suardi Saleh angkat bicara soal perintah Presiden RI ke 7, Joko Widodo yang memerintahkan seluruh instansi pemerintah memecat oknum PNS yang melakukan pungutan liar (pungli) melalui pelayanan publik ke masyarakat.
Saat ditanya melalui WhatsApp miliknya bagaimana sikap Pemkab Barru menanggapi perintah Presiden RI, Jokowi untuk memecat oknum pungli tersebut. Kata Suardi, aturan atau perintah pimpinan tertinggi di Indonesia wajib dijalankan.
Baca Juga
Warga Barru Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan
KNPI Barru Gelar Baksos dan Seminar Kepemudaan di Hari Sumpah Pemuda
KUA Mallusetasi Barru Pawai Ta’aruf Keliling Kampung
“Intinya adalah aturan sanksi atas pelanggaran PNS itu wajib dijalankan,” tegas Suardi. Kamis, (13/10/2016)
Pemangku jabatan orang nomor satu di Kabupaten Barru ini juga sedang meningkatkan pelayanan publiknya di seluruh wilayah Kabupaten Barru agar masyarakat bisa mendapatkan layanan dari Pemerintah daerah.(Danduru)
Comment