Komersialisasi Gedung PWI Bisa Diproses Pidana

Gedung dan Masjid Wartawan PWI Sulsel
Komersialisasi Gedung PWI Bisa Diproses Pidana

BERITA-SULSEL.COM – Komersialisasi gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang masih menjadi aset pemerintah provinsi (Pemprov) Sulsel dengan cara menyewakannya kepihak lain menjadikannya minimarket dianggap menyalahi aturan. Hal tersebut dinilai bisa diproses dan masuk dalam ranah hukum pidana korupsi.

Hal ini disampaikan penggiat ekonomi dan politik Sulsel, Ir Abdul Haris SE MSi kepada wartawan di Makassar baru-baru ini. Menurutnya, Pemprov Sulsel malalui biro aset harus bersikat tegas.

“Hal seperti tak bisa dibiarkan, harus ada penindakan. Jika perlu harus ada pihak atau kelompok yang harus melaporkannya ke polisi atau kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala biro aset pemprov Sulsel Ahmadi Akil mengatakan, gedung PWI pada dasarnya statusnya bersifat pinjam pakai. Sehingga pemanfaatan gedung ini salah jika melibatkan pihak ketiga dengan tujuan komersialisasi.

“Tidak boleh dikomersialkan dengan pihak ketiga. Kita sudah terima laporannya dari berbagai kalangan, kita juga sudah sampaikan kepada pimpinan (guebernur),” kata Ahmadi.

Ia juga mengakui jika pengurus PWI pernah meminta gedung tersebut untuk dihibahkan. “Cuma gubernur menolak dijadikan hibah. Ini akan kita bahas. Pasti ada sikap jika teguran tidak digubris,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan anggota DPRD Sulsel dari komisi C bidang aset dan keuangan, Armin Mustamin Toputiri. Menurutnya, keberadaan gedung wartawan sudah melenceng dari tujuan awal didirikannya. Apalagi gedung disebut merupakan aset pemerintah provinsi dan komersialisasi tanpa melalui persetujuan legislatif.

“Tidak boleh seperti itu. Kita juga heran sama biro aset yang terkesan melakukan pembiaran. Jangan sampai mereka ada dibelakangnya,” ujarnya.

Penamaan gedung tersebut juga ikut dikritik. Gedung ini seharusnya bernama balai wartawan, bukan gedung PWI yang terkesan milik organisasi tertentu. Nama balai wartawan merupakan nama lama sebelum adanya gedung baru.

“Nama sebelumnya itu balai wartawan, cuma dibelakangan berubah. Itu balai wartawan, jadi semua organisasi wartawab, baik AJI, PJI, IJTI atau PWI bisa masuk kesitu,” katanya.

Jika ingin mempihakketigakan gedung dengan tujuan komersialisasi, kata Armin, pengelola seharusnya bisa mengusul agar gedung ini dihibahkan saja. “Bisa minta dihibahkan, cuma masalahnya, siapa penerima hibah itu,” kata legislator Partai Golkar tersebut.

Salah satu yang dianggap bentuk komersialisasi gedung ini adalah adanya minimarket digedung tersebut.

Legislator Hanura, Wawan Mattaliu mengatakan, masalah sebenarnya dari gedung ini ada sama biro aset Pemprov Sulsel. “Bukan di dewan masalahnya tapi sama biro aset pemerintahan,” kata Wawan.

Menurut dia, persoalan komersialisasi gedung ini lebih kepada masalah etik. “Secara etika salah kalau seperti itu. Ini bukan soal PAD atau apa,” kata dia.

Mantan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Otto tidak dapat dimintai tanggapan. Pesan singkat wartawan tidak dibalasnya. (*)


Comment