BBPOM Makassar Turun Tangan, 85 Pelaku Usaha Pangan di Selayar Kini Paham Aturan Produksi Aman

BBPOM Makassar Turun Tangan, 85 Pelaku Usaha Pangan di Selayar Kini Paham Aturan Produksi Aman

SELAYAR, BERITA-SULSEL.COM — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar turun langsung mendampingi puluhan pelaku UMKM pangan di Kabupaten Kepulauan Selayar. Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengusaha lokal mengenai standar produksi pangan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi.

Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar Bimbingan Teknis Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga Pangan (CPPOB-IRT) pada 29–30 September 2026 di Hotel Rayhan Benteng. Sebanyak 85 pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) antusias mengikuti pelatihan intensif tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar, Frengki Wijaya, membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh memfasilitasi pelaku usaha pangan rumah tangga agar dapat memenuhi syarat penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan kapasitas para pembuat produk olahan secara berkelanjutan. Langkah ini penting agar masyarakat sebagai konsumen memperoleh jaminan penuh terhadap keamanan serta mutu produk yang beredar di pasar.

“Bimbingan teknis ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha PIRT. Kami ingin mereka memproduksi pangan olahan yang memenuhi standar keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi,” ujar Frengki.

Selanjutnya, BBPOM di Makassar hadir memberikan materi komprehensif untuk memperkuat pemahaman peserta. Dua Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan BBPOM Makassar, Ahmad Lalo dan Norma, tampil sebagai narasumber utama.

Mereka menyampaikan tiga materi krusial: penerapan CPPOB-IRT, tata cara penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP), serta persyaratan label pangan olahan yang benar.

Melalui materi CPPOB-IRT, BBPOM Makassar menekankan pentingnya prinsip higiene dan sanitasi pada setiap tahapan produksi. Penerapan standar ini bukan sekadar pemenuhan syarat perizinan, melainkan benteng utama untuk mencegah kontaminasi bahaya pada makanan.

Selain itu, narasumber juga membedah aturan penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP). Pelaku usaha harus memastikan bahwa jenis dan takaran BTP yang mereka gunakan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pada sesi aturan label, peserta mempelajari cara menyajikan informasi produk yang transparan dan jujur. Label kemasan berfungsi sebagai jembatan komunikasi resmi antara produsen dan konsumen sebelum membeli produk.

Sepanjang kegiatan, para peserta memanfaatkan sesi diskusi secara aktif untuk berkonsultasi mengenai kendala produksi di lapangan. Sinergi berkelanjutan antara BBPOM di Makassar dan Pemkab Kepulauan Selayar ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.


Comment