Lensa Demokrasi : Populer Bukan Jaminan Bisa Masuk Bursa Pilgub

LENSA LOGO-01
Logo Lensa Demokrasi

BERITA -SULSEL.COM – Memiliki popularitas yang cukup baik di masyarakat belum bisa menjadi jaminan seseorang untuk masuk dalam bursa pemilihan gubernur 2017 mendatang. Selain memiliki modal yang besar, setiap figur juga harus mendapat dukungan dari partai politik.

Hal ini disampaikan direktur komunikasi Lensa Demokrasi (LD), Achmad Sabir kepada wartawan di Makassar, Selasa (5/1/2016). Kata dia, pelaksanaan pemilihan gubernur 2015 mendatang masih didomonasi para pelaku politik seperti Akbar Faizal, Lutfi A Mukti, Ihsan Yasin Limpo, Latinro La Tunrung dan masih banyak lagi.

Sedang mereka yang tak memiliki partai dan disebut-sebut bisa maju di Pilgub 2017mendatang, jelas Achmad Sabir, ada Nurdin Abdullah, Abraham Samad dan Azis Qahar Mudzakkar serta beberapa nama lain.

“Pada prinsipnya, dalam dunia politik semua bisa saja terjadi. Termasuk dukungan partai kepada figur non kader. Tapi, hal tersebut memiliki berbagai persyaratan yang cukup banyak, termasuk biaya,” ujarnya.

Sehingga, mereka yang tak memiliki partai dan ingin masuk daam bursa calon gubernur, biaya yang akan mereka keluarkan cukup besar. “Untuk pemilihan kepala daerah ditingkat bupati, setiap figur yang ingin mendapatkan dukungan partai bisa membeli suara hingga Rp1 miliar perkursi. Lalu bagaimana ditingkat provinsi, pastinya akan lebih besar,” paparnya.

Menyikapi hal tersebut, pengamat sosiologi politik Unhas, Dr Andi Haris mengatakan, semua figur memiliki hal yang sama untuk terlibat dalam pesta demokrasi. Namun, tak semua punya kemampuan yang sama. Sehingga, mereka yang tak punya basis pemilih dan dukungan partai, dipastikan tak akan bisa menjadi pemain.

Hal ini diperparah dengan adanya aturan yang memperketat calon independent atau perseorangan. Pasalnya, sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota calon independen atau perorangan yang akan maju harus memenuhi syarat dukungan minimal 7,5 persen. Jumlah itu meningkat hingga dua kali lipat dibandingkan periode sebelumnya.

Sebab, persyaratan bagi calon independen pada periode kali ini lebih sulit. Sebelumnya jumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang harus dikumpulkan hanya berjumlah tiga persen dari jumlah penduduk ibu kota. Namun, saat ini bertambah menjadi 7,5 persen.

“Sekarang syaratnya harus mengumpulkan 7,5 persen dari jumlah penduduk. Kalau penduduk di Sulsel atau Sulbar diasumsikan mencapai 10 juta warga, maka tiap calon independen harus menyerahkan minimal 750.000 suara pendukung,” ujarnya. (*)


Comment