
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Dua mantan pejabat di era mantan Bupati Bone, HAM Idris Galigo yakni Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Muh Amin dan mantan Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil), Supriadi Mappa resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone, Senin (25/4/2016).
Informasi dihimpun, Muh Amin ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kelurahan Cellu Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Muhammad Amin, diberangkatkan ke rumah tahanan (Rutan) Makassar, Senin (25/4/2016), sekira pukul 11.30 Wita dengan diapit dua staf Kejari Watampone, menggunakan mobil Avansa hitam dengan nomor polisi DD 2014 AE.
Kepala Kejari Watampone, M Natzir Hamzah, mengatakan kalau Muhammad Amin divonis satu tahun penjara yang diputuskan sejak tahun 2009 lalu. Namun lada putusan pengadilan tingkat pertama, terdakwa melakukan upaya banding dan barulah tahun 2016 dilakukan eksekusi.
“Kasusnya sudah lama. Dugaan korupsi berkaitan dengan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kelurahan Cellu Kecamatan Tanete Riattang Timur,” ujar Natzir Hamzah.
Sementara mantan Kadisdukcapil Kabupaten Bone, Andi Supriadi Mappa ikut pula dieksekusi.
Terpidana korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Supriadi Mappa, juga resmi ditahan Kejaksaan Negeri Watampone, Senin (25/4/2016).
Supriadi divonis lima tahun penjara karena diduga merugikan negara sekisar Rp900 juta.
Supriadi datang menyerahkan diri di Kejaksaan Negeri Watampone. Sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Makassar, Supri bolak-balik di ruangan Kejaksaan dan sempat menemui Kepala Kejaksaan Negeri Watampone, Natzir Hamzah.
Kepala Kejaksaan Negeri Watampone, Natzir Hamzah, mengatakan kasus kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), terdakwa Supriadi Mappa divonis 5 tahun pada tahun 2009 lalu.
Eksekusi baru dilakukan pada tahun 2016 lantaran proses hukum yang panjang hingga putusan dari Mahkamah Agung (MA).
“Pada putusan pengadilan tingkat pertama, ada perbuatan tapi bukan pidana, Jaksa kemudian lakukan kasasi dan diperiksa Mahkamah Agung. Baru turun tahun ini. Pelaksana keputusan tetap, inkrah. Jaksa harus melaksanakan putusan tetap itu,” ujar Natzir Hamzah
Ke dua mantan pejabat di era Bupati Bone, HAM Idris Galigo itu harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Makassar, setelah keduanya dibawah Kejari Watampone. (*)
Baca Juga
Pemkab Bone Peringati Hari Otoda
Comment