Pendiri LSM Lira Polisikan Olies Datau dengan Tuduhan Pemalsuan Dokumen

SK Menkumham dan Presiden LSM LIRA HM. Jusuf Rizal
SK Menkumham dan Presiden LSM LIRA HM. Jusuf Rizal

JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Dewan Pendiri LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) melaporkan Olies Datau yang telah dipecat April 2016 lalu sebagai Presiden hasil Munas ke Mabes Polri karena diduga memalsukan akta otentik. Selain itu, Perkumpulan yang dibuatnya diingatkan untuk tidak menggunakan logo, atribut, penghargaan Muri, lagu, milik LSM LIRA.

“Kami telah melaporkan Olis Datau pada tanggal 19 Mei lalu dengan nomor LP: TBL/378/V/2016/Bareskrim. Berdasarkan bukti yang miliki, diduga kuat Olis Datau cs telah memalsu akta otentik termasuk tanda tangan Ketua Dewan Pendiri, Mohammad Joesoef alias HM. Jusuf Rizal untuk melakukan perubahan akte notaris,” tegas Novran, SH yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengacara LSM LIRA di Jakarta belum lama ini.

Sebelumnya, Olis Datau terpilih sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2015-2020. Namun baru tujuh bulan pimpin LSM LIRA, Olis Datau mendepak Dewan Pendiri. Bersama dengan Arinta, Yudi Komarudin, Budi Siswanto, Aswan Gazali, Andi Wijaya, Vera Tobing dan Syarif mereka membuat Perkumpulan LIRA dan mendaftarkan ke Menkumham

Sebelumnya Dewan Pendiri sesuai amanat konstitusi sudah mengingatkan Olis Datau agar tetap Pimpin LSM LIRA melalui penyempurnaan Surat Keputusan (SK) sesuai dengan hasil Munas. Tetapi hingga tiga bulan Olis Datau tidak merespon. Malah mensomasi dan mengancam akan memenjarakan Dewan Pendiri serta memecah belah LSM LIRA sehingga ada Perkumpulan LIRA dan LSM LIRA.

Baca Juga

Ini Pesan Gubernur Lira Sulsel Terkait Konflik Kerukunan Beragama di Tanjung Balai Sumatera Utara

LSM LIRA : Pembenahan SDM Jadi Tantangan Besar Kapolri Tito

LSM LIRA Resmi Jadi Ormas Nasional, Ini SK Menkumham

Untuk membuat Perkumpulan Lira yang didaftarkan ke Menkumham, diduga Olis memanipulasi data sebagai prasyarat untuk menjadi perkumpulan. Padahal tanpa persetujuan Dewan Pendiri selaku pemilik LSM LIRA, itu tidak boleh. Itu pelanggaran hukum Pasal 263 dan 266 yang dapat dijerat hukum 7 tahun penjara, tambah Novran

“Karena sudah membuat Perkumpulan Lira, Olis Datau tidak patuh lagi pada Dewan Pendiri LSM LIRA. Olis Pimpin Perkumpulan LIRA, kemudian setelah Dewan Pendiri pecat Olis, menunjuk HM. Jusuf Rizal sebagai Presiden LSM LIRA, periode 2016-2021. Jadi masing-masing berjalan sendiri,” tegas Gubernur LSM LIRA Jatim, Irham Maulidy secara terpisah

Sementara itu, Gubernur Lira Sulsel, Ryan Latief menegaskan, LSM LIRA dibawah pimpinan Jusuf Rizal berbeda dengan Perkumpulan LIRA persi Olies Datau. “Saat ini Olies telah dipolisikan di Polda Metro Jaya dengan tuduhan pemalsuan dokumen,” jelasnya.

Kata Ryan, adanya perkumpulan yang dibentuk Olies Datau menandakan LIRA semakin besar. “Tentunya kami LSM LIRA tidak akan terusik, eksistensi LSM Lira sejak 2004 selalu tegas dan vokal mengawal pemerintahan, tidak akan merubah prinsip Lira yang selalu hadir untuk membantu masyarakat. Lira tidak akan pernah mau berada dibawah ketiak penguasa, tetapi tetap mengkiritis dan mengawasi pemerintahan agar tetap pada azas Pancasila dan UUD 45,” ujarnya.

Ryan menegaskan, dirinya melihat ada dugaan LSM Lira mau juga mau disama dengan kasus Partai Politik dan Ormasnya lainnya. Mereka ingin mengganggu konsentrasi kerja Lira. “Saya melijat ada indikasi LSM Lira mau digiring kearah kekuasaan. Untuk itu, munculnya perkumpulan LIRA versi Olis Datau akibat kekecewaan setelah dipecat oleh dewan pendiri,” ujarnya.


Comment