Tambang Liar Marak di Bone, Kades Lea Sesalkan Lemahnya Aparat Hukum

1 dari 7.327     Cetak semua Di jendela baru Lokasi Pinggiran Sungai Desa Lea yang tergerus akibat ulah penambang liar
Lokasi Pinggiran Sungai Desa Lea yang tergerus akibat ulah penambang liar

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Selain di Kecamatan Awangpone, daerah lainnya yang sering dijadikan lokasi tambang adalah Desa Lea Kecamatan Tellu Siattingnge Kabupaten Bone.

Dari hasil penelusuran, setidaknya ada enam titik lokasi tambang yang dikelola warga setempat, dengan pemilik yang berbeda. Keenam lokasi tambang tersebut tidak mengantongi ijin karena tidak masuk dalam zona tambang sesuai Perda 02 Tahun 2013.

Salah seorang warga, AP mengaku hanya dipekerjakan oleh pemilik tambang, yakni AK. AP memperoleh upah Rp 50 ribu untuk setiap truk yang mengangkut pasir untuk kemudian dijual oleh pengusaha tertentu.

Mirisnya, upah itu bukan hanya untuk AP seorang, tapi dibagikan ke rekannya yang ikut mengangkut pasir ke truk.

“Saya sama teman pakai sekop, jadi kalau penuh truknya baru dibayar, nanti bayarannya dibagi, kalau berlima ya dibagi lima” ujarnya.

Meski berpenghasilan pas-pasan, AP terpaksa demi memenuhi kebutuhan hidup karena tidak memiliki pekerjaan lain. AP mengaku belum sebulan bekerja di tambang milik AK tersebut karena tambang itu sering buka tutup.

“Ini baru buka lagi, sebelumnya ditutup, biasa polisi kesini mappaja’ (minta jatah, red), biasa juga LSM sama wartawan” ujarnya lugu.

Terpisah, Kepala Desa Lea, H Jufri, justru menolak keberadaan tambang pasir tersebut karena dianggap merusak lingkungan dan meresahkan warga sekitar lokasi tambang.

“Sebenarnya warga sudah pernah demo supaya itu tambang dihentikan karena kasian rumah warga jadi miring dan rawan longsor, tapi nyatanya masih beroperasi juga” keluh Jufri.

Menurut Jufri, tambang pasir tersebut sempat buka tutup karena tidak berijin. Setiap kali warga marah, tambang ditutup, namun setelah itu kembali beroperasi.

“Sebenarnya itu tugas polisi karena jelas ilegal, tapi tidak tau kenapa tidak ada tindakan dan bisa dilihat sampai sekarang masih buka” ujarnya.

Meski ragu mengakui keterlibatan polisi dan pemerintah dalam kegiatan penambangan tersebut, namun Jufri tetap curiga ada kerjasama dengan pihak tertentu. Hal itu dibuktikan dengan adanya tawaran berupa uang dari pihak penambang, namun ditolak oleh Jufri.

“Saya tidak mau kerjasama karena saya tau itu melanggar dan saya juga tidak mau mengorbankan warga saya, dampaknya merusak lingkungan. Bisa dibayangkan kalau tiap hari puluhan truk mengambil pasir disana, pinggiran sungai pasti terkikis dan nanti mudah longsor” bebernya lagi.

Kegiatan penambangan ini sendiri menurut Jufri sudah berlangsung selama puluhan tahun. Hal itulah yang kemudian memicu kemarahan warga hingga sempat melakukan unjuk rasa ke Mapolres Bone untuk meminta petugas kepolisian menutup lokasi tambang tersebut.

Sayangnya, usaha warga sia-sia dan pihak penambang masih terus mengeruk habis pasir di pinggiran sungai Desa Lea hingga terlihat rumah warga berdiri miring karena kondisi tanah yang tak lagi seimbang.

“Kami hanya menunggu tindakan dari atas, terutama pihak kepolisian, kalau tidak pasti warga akan kembali turun dan menutup sendiri lokasi tambang itu” tegasnya.

Baca Juga

Ilegal, Penambang Bone Sukses Mendulang Rupiah

Foto : Laskar Arung Palakka Bone Kecam Pengrusakan Balla Lompoa

Keturunan Raja Bone Kecam Aksi Pengrusakan Balla Lompoa

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko, saat dikonfirmasi agak terkejut dan mengatakan tak tahu sama sekali ada aktivitas tambang illegal seperti ini. 

“Saya tidak tahu itu, kok bisa sampai 20 tahun tidak ada ijin” ucapnya.

Hardjoko sendiri berjanji akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan adanya penambangan ilegal tersebut. “Saya sampaikan dulu sama Kapolres, tapi pasti saya turun ke lokasi nanti” singkatnya. (Eka)


Comment