Ilegal, Penambang Bone Sukses Mendulang Rupiah

Lokasi tambang di Dusun Barang Desa Maccope Kecamatan Awangpone
Lokasi tambang di Dusun Barang Desa Maccope Kecamatan Awangpone

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Kaya akan sumber daya alam menjadikan Kabupaten Bone sebagai incaran empuk para penambang. Sejak puluhan tahun lalu, aktivitas tambang galian C sudah menjadi pemandangan biasa di Kota Beradat ini.

Meski sebagian besar dari mereka mengeruk hasil kekayaan alam tanpa ijin, namun toh perjalanan bisnis mereka tetap mulus dan mampu memenuhi pundi-pundi kekayaan para penambang.

Sebut saja, HE, penambang muda ini mengaku sudah menjalankan bisnisnya selama 20 tahun. Lokasi tambangnya yang berada di Dusun Barang Desa Maccope Kecamatan Awangpone, hampir tak tersentuh aparat.

Meski mengaku mengantongi ijin, namun berdasarkan Perda 02 tahun 2013, lokasi tersebut tidak masuk dalam zona tambang yang diijinkan pemerintah. Berdasarkan Perda ada 12 Kecamatan yang bisa diijinkan untuk melakukan aktivitas tambang, yakni Sibulue, Ponre, Kajuara, Kahu, Bontocani, Libureng, Lamuru, Ajangale, Salomekko, Palakka dan Lapri.

Menggunakan alat berat, HE, mampu mengantongi pendapatan bersih minimal Rp 700 ribu perhari yang diperoleh dari tiap truk pengangkut pasir milik pengepul. Penambang muda yang mengaku meneruskan bisnis orangtuanya itu sudah hapal betul bagaimana memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dengan mengeruk habis pasir dan tanah milik warga setempat yang disewanya.

“Sebenarnya ini bisnis saling menguntungkan, karena warga yang punya lahan bisa dapat uang banyak, biasa saya sewa lahan mereka sampai 30 juta dan biasanya tidak sampai dua bulan” tutur HE.

Untuk memuluskan bisnis pribadinya ini, HE mengaku tidak pernah memberi jatah pada pemerintah maupun petugas kepolisian.

“Kalau jatah tidak ada, tapi saya yang mengerti jadi kalau mereka butuh sesuatu ya saya bantu, biasanya juga kalau mau Lebaran baru dikasih” akunya.

Lebih parahnya lagi, bisnis tambang HE murni milik pribadi keluarganya, tidak ada PT atau CV yang dipunyai karena menurut HE akan lebih enak dan nyaman jika dikelola secara pribadi.

Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Khalil, menjelaskan kalau di Bone memang ada beberapa lokasi yang dibolehkan untuk penambangan. Untuk ijin tambang pun hanya dengan mengisi format yang ada dan bisa diperoleh langsung di Dinas ESDM.

Baca Juga

Foto : Laskar Arung Palakka Bone Kecam Pengrusakan Balla Lompoa

Keturunan Raja Bone Kecam Aksi Pengrusakan Balla Lompoa

Bupati Bone Siap Panen Pedet dan Masuk Rekor MURI

“Kalau mau buat ijin tambang tinggal ambil formatnya dikantor, jika masuk lokasi tambang ya diijinkan, yang jelas syarat administrasi terpenuhi” ujarnya.

Untuk lokasi tambang yang tidak berijin, Khalil bertegas kalau itu sudah pelanggaran hukum dan pihak berwenang berhak memberi tindakan hukum.

“Jika ada penambangan diluar zona tambang sesuai perda berarti itu sudah pelanggaran hukum dan urusannya dengan polisi karena mereka yang berwenang” tegasnya. (Eka)


Comment