
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Indo Grosir Makassar Jalan Perintis Kemerdekaan akan segera dibangun untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat Kota Makassar secara keseluruhan, namun seiring pembangunan Indo Grosir Makassar tentunya perlu pengkajian oleh Kantor Dinas terkait untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan di Kota Makassar.
Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Makassar mengadakan pertemuan antar dinas terkait izin beserta konsultan Indo Grosir Makassar juga para Stake holder seperti tokoh masyarakat sekitar pembangunannya nanti.
Acara yang diadakan oleh BLHD Kota Makassar di Kantor Gabungan Dinas Jalan Urip Sumihardjo adalah pemeriksaan sejumlah dokumen UKL-UPL rencana pembangunan Indo Grosir Makassar. Tak hanya itu saja, segala perencanaannya pun di bahas dalam rapat kali ini.
Pihak Disperindag Kota Makassar melalui Kasi Perindustrian dan Perdagangan, Hanif mengungkapkan, Indo Grosir Makassar sebaiknya memiliki izin Analisis Dampak Lalulintas (Amdalalin) Dishub Kota Makassar.
“Saat pengurusan izin harus melampirkan izin Amdalalin dari Dishub,” ungkap Hanif. Rabu, (12/10/2016)
Sedangakan, pihak DTRB yakni Kabid Tata Ruang DTRB Makassar, Danibal menuturkan, jika nanti Indo Grosir Makassar sudah mulai membangun. Sebaiknya kata Danibal, pihak yang bersangkutan wajib menyiapkan beberapa item terkait aturan yang berlaku di Kota Makassar.
“Kami minta ruang berjarak 25 meter dari garis Sempadan bangunan menuju pagar, selain itu wajib menyiapkan ruang terbuka hijau dan bangunan jangan sampai full ke belakang,” tuturnya.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat yang hadir dalam rapat kali ini mengungkapkan, sebelum dibangun bangunan harus memiliki prinsip terkait pembuatan drainase yang memadai dan sesuai aturan Pemerintah.
“Kalau kami yang penting itu dipikir limbah airnya, karena kondisi yang saya lihat dari depan belum maksimal, karena rumah saya tepat belakang bangunan dan di situ rawan tergenang air,” ucapnya.(Dan)
Comment