
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar melakukan sosisalisasi Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2017 di Hotel D’Maleo Hotel, Rabu, (30/11/2016).
Sosialisasi kali ini dibuka langsung oleh boleh Kadisnaker Makassar, A Bukti Djufie juga didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja A Rahmat dan Sekertaris Apindo Makassar, Darwis,SE beserta anggota Dewan Pengupahan Kota Makassar, Drs Paulus selaku moderator.
Untuk itu, Bukti Djufrie mengungkapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum disebutkan bahwa salah satu pertimbangan dari penetapan upah minimum untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja.
Dengan begitu, kata Bukti, sosialisasi inilah yang menjadi bahan pertimbangan serta peningkatan kesejahteraan para pekerja. Baca Juga : Disnaker Makassar MoU Kesempatan Kerja dengan ASMI Publik
“Namun tidak mengabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan perusahaan serta perkembangan perekonomian pada umumnya,” ungkap Bukti.
Bukti Djufrie menambahkan, adapun dasar perhitungan penetapan UMK tahun 2017 sesuai dengan Peraturann Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015, pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) dimana mempergunakan formula Upah Minimum berjalan dikalikan Inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB). Baca Juga : Kadisnaker Makassar Lantik Serikat Buruh PT Indofood
“Ditetapkannya Upah Minimum Kota (UMK) Makassar mempunyai tujuan dan fungsi sebagai jaring pengaman (safety net) agar upah tidak merosot akibat ketidakseimbangnya permintaan dan penawaran pasar kerja,” tuturnya. Baca Juga : Disnaker Makassar Bekali Operator LPG dan BBM Keselamatan Kerja
Diketahui, sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Makassar dan Walikota Makassar dengan Nomor : 560.568/1293/XI/2016 terhitung 01 januari 2017 UMK Kota Makassar Sebesar Rp2.504.500 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap dan itu bagi pekerja yang mempunyai masa kerja nol s/d 1 tahun dengan kata lain mengalami kenaikan Rp190.875 atau 8,25% dari tahun 2016.(Dan)
Comment