MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Ketua Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief La Kaseng, mengecam keras aksi penangkapan tiga petani merica asal Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur. Tim gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Ditreskrimsus Polda Sulsel menangkap para petani tersebut secara mendadak. Oleh karena itu, Ryan menilai tindakan aparat sebagai bentuk kewenang-wenangan yang nyata terhadap rakyat kecil.
Selain itu, Ryan menegaskan bahwa proses penangkapan tersebut memiliki cacat prosedur yang amat serius. Surat perintah penangkapan dari aparat diduga kuat tidak memiliki stempel resmi instansi kepolisian. Bahkan, tuduhan “tertangkap tangan” (flagrante delicto) yang dipakai petugas terasa sangat mengada-ada serta memanipulasi kondisi lapangan.
“Penangkapan ini jelas cacat hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Petani di Loeha Raya sudah mengolah kebun merica selama 3 hingga 10 tahun demi menyambung hidup keluarga. Beda halnya dengan tuduhan aparat, warga justru sedang duduk santai minum kopi saat petugas menangkap mereka. Memakai dalih tangkap tangan untuk menghindari prosedur penyelidikan resmi merupakan pelanggaran hukum yang nyata,” tegas Ryan Latief dalam keterangan resminya, Selasa (11/8/2026).
Selanjutnya, Ryan mengingatkan aparat penegak hukum agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi serta regulasi kehutanan yang berlaku. Berdasarkan Putusan MK No. 95/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No. 181/PUU-XXII/2024, negara melindungi warga yang mengelola lahan hutan secara turun-temurun atau minimal 5 tahun demi kebutuhan hidup harian dari ancaman pidana.
“Negara melalui Mahkamah Konstitusi telah menegaskan perlindungan bagi rakyat kecil yang memanfaatkan hutan demi bertahan hidup. Petani lokal sama sekali tidak mengelola lahan untuk kepentingan korporasi skala besar. Oleh sebab itu, hukum wajib mengedepankan asas ultimum remedium serta penyelesaian administratif, bukan asal menangkap rakyat kecil,” tambah Ryan.
Sebagai pimpinan lembaga adat, Ryan Latief mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk segera mengevaluasi jajarannya di lapangan. Ia meminta aparat segera membebaskan para petani merica Loeha Raya tanpa syarat.
“Kami dari Pasukan Adat To Manurung berdiri teguh bersama petani Loeha Raya. Maka dari itu, kami mendesak Polda Sulsel dan Gakkum KLHK segera membebaskan para petani. Aparat harus menghentikan segala bentuk intimidasi serta kriminalisasi agraria di Luwu Timur,” pungkasnya.
Comment