
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Ryan Latief mengatakan, saat ini pihaknya telah mengantongi empat nama terduga provokator yang menyebabkan kericurahan Musyawarah Provinsi (Musprov) Pertina Sulsel.
Kata Ryan, salah satu terduga provokator yang menyusup masuk kelokasi Musprov dan melakukan pelemparan tertangkap kamera dan rekaman video. Pelaku akan dilaporkan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
“Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menjelaskan, barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” jelas Ryan, Rabu (5/4/2017).

Kata dia, sementara pihaknya mengumpulkan semua barang bukti, baik berupa foto, rekaman CCTV dan video amatir waratwan dan panpel.
“Sudah ada 4 nama terduga dalang profokator yang datang bukan undangan, mereka menyusup masuk kelokasi Musprov dan melakukan provokasi dengan membawa sejumlah orang tidak diundang,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, jelas Ryan, Panpel secara resmi akan melaporkan kepada pihak kepolisian dan selanjutan meneruskan laporan tersebut kepada Ketum Pertina Pusat Irjen.Pol.Jhony Asadoma dan ditembuskan ke Kapolri Tito Karnavian selaku Ketua Dewan Kehormatan Pertina Pusat.
“Ini instruksi langsung dari pusat agar Panpel mengusut tuntas kasus ini dengan berkoordinasi kepihak kepolisian Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar. Cara-cara premanisme dan Upaya melawan hukum harus dihentikan dan ditindak tegas,” ujarnya. (*)
Comment