
JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang disingkat DKPP menggelar sidang dengan agenda pembacaan 21 putusan, pada Rabu (10/5/2017) dalam waktu yang berbeda. Sebanyak 10 Putusan pada pukul 10.00 WIB dan pembacaan 21 Putusan pada pukul 14.00 WIB.
Mereka yang diberhentikan adalah ketua dan anggota Panwas Kabupaten Tolikara, Papua, Yuliper Jordan Penina Yikwa, Abini Kogoya, dan Melianus Mayoba. Penyelenggara Pemilu yang diberhentikan sementara, ketua dan anggota KPU Kabupaten Tolikara. Mereka divonis telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
“Memberhentikan sementara Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII, atas nama Hosea Genongga, Yondiles Kogoya, Hendrik Lumalente, Dinggen Bogum, dan Piter Patrice Wanimbo, selaku Ketua merangkap Anggota, dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara sejak putusan ini dibacakan, hingga Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata Nur Hidayat Sardini saat membacakan Putusan, Rabu (10/5/2017), pukul 14.00 WIB.
Selaku ketua mejelis Jimly Asshiddiqie, dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Endang Wihdatingtyas, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati. Sidang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dan disiarkan melalui video confrence di kantor Bawaslu Provinsi terkait.
Perkara yang diputus: Panwas Kota Gorontalo, Panwas Kabupaten Mesuji, PPK Danurejan, Yogjakarta, PPK Gondokusuman, Yogjakarta, PPK Umbulharjo, Yogjakarta, KPU dan Panwaslih Kabupaten Bengkulu Tengah, KPU Kota Tebing Tinggi, KPU Kabupaten Lembata, KPU Kab. Buru, KPU Kabupaten Flores Timur.
Sepuluh putusan tersebut dibacakan pada pukul 10.00. Sedangkan yang dibacakan pada pukul 14.00 WIB: Putusan KPU Kabupaten Jepara, KPU dan Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara, KPU dan Panwaslih Kabupaten Kampar, Panwaslih Provinsi Aceh, Panwaslih Provinsi Aceh, KPU dan Bawaslu Provinsi Gorontalo, KIP dan Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Kabupaten Boalemo, Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara, KPU dan Panwaslu Kabupaten Tolikara.
Dari 21 putusan yang dibacakan, sebanyak 69 penyelenggara pemilu direhabilitasi nama baiknya, dan 23 penyelenggara Pemilu dijatuhi sanksi peringatan. “Putusan DKPP bersifat final dan mengikat,” kata ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.
Comment