Ajid Sosialisasikan Perda Pemekaran Kecamatan Kepulauan Sangkarrang

Ajid Sosialisasikan Perda Pemekaran Kecamatan Kepulauan Sangkarrang

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Anggota Komisi B DPRD Makassar, H. Sahruddin Said, SE (F-Golkar) siang ini Jumat (12/05/17), sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 terkait Pembentukan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang Dalam Wilayah Kota Makassar.

Dalam pemaparannya, H. Sahruddin Said menuturkan tujuan ditetapkan perda pemekaran kecamatan, agar dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi dan efektifitas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Selain itu, dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan potensi wilayah kecamatan dan kelurahan kota Makassar.

“Kenapa ada pemekaran, karena kasian orang yang di pulau kalau hanya mau urus KTP harus ke daratan. Makanya untuk mendekatkan pelayanan itulah dibentuk pemekaran kecamatan sangkarrang,” ungkap Ajid sapaan akrab H. Sahruddin Said.

Sahruddin menuturkan, dalam Perda nomor 2 tahun 2015 dihasilkan jumlah kelurahan sebanyak 153 kelurahan yang sebelumnya 143 kelurahan dan dalam perda nomor 3 tahun 2015 dihasilkan 1 Kecamatan baru yaitu Kecamatan Kepulauan Sangkarrang dari pemekaran Kecamatan Ujung Tanah.

Hadir sebagai narasumber, Anggota DPRD Makassar, Sahruddin Said, dan Kabag Ortala Pemerintah Kota Makassar.


Comment